Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Divonis 19 Tahun Penjara Karena Setubuhi Putrinya, Bapak Ini Ajukan Banding

Editor by Editor
03/08/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- JT alias Stevi terbukti bersalah menyetubuhi putrinya sendiri. Ia divonis hukuman pidana penjara selama 19 tahun. Tidak terima, bapak ini lalu mengajukan banding.

RELATED POSTS

Idul Adha, Kodam XV/Pattimura Berkurban 78 Ekor Hewan

Salurkan Hewan Kurban, Kajati Maluku: Idul Adha Mengandung Makna Mendalam Tentang Keikhlasan, Pengorbanan, dan Kepedulian kepada Sesama

118 Hewan Kurban Disalurkan, Kapolda Maluku; Ini Bukan sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat

Stevi divonis hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Helmin Somaly. Ia secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Stevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya, Senin (6/3/2023).

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumannya mengaku, perbuatan terdakwa yang berlangsung di dalam kamar rumah disertai dengan ancaman. Itu dilakukan agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada orang lain.

BACA JUGA: Setubuhi Anak Majikan Pria Bejat di Ambon Ini Dibui

Akibat perbuatan tak senonoh terdakwa, darah dagingnya itu merasa malu dan trauma. Terdakwa sendiri mengakui dan menyesali perbuatanya. Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya yang menjadi pertimbangan meringankan putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon. Sebelumnya, JPU Beatrix Novi Temar, menuntut terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terkait putusan 19 tahun penjara tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Robert Lesnussa, menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan JPU dalam dakwaan dilakukan setelah dirinya bercerai dengan istrinya.

Setelah bercerai, istrinya pulang ke Sidoarjo membawa korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Namun, korban dikembalikan ke Ambon agar tinggal bersama terdakwa saat berusia 9 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPersetubuhan AnakPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Idul Adha, Kodam XV/Pattimura Berkurban 78 Ekor Hewan
Ambonku

Idul Adha, Kodam XV/Pattimura Berkurban 78 Ekor Hewan

05/27/2026
Salurkan Hewan Kurban, Kajati Maluku: Idul Adha Mengandung Makna Mendalam Tentang Keikhlasan, Pengorbanan, dan Kepedulian kepada Sesama
Ambonku

Salurkan Hewan Kurban, Kajati Maluku: Idul Adha Mengandung Makna Mendalam Tentang Keikhlasan, Pengorbanan, dan Kepedulian kepada Sesama

05/27/2026
118 Hewan Kurban Disalurkan, Kapolda Maluku; Ini Bukan sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
Ambonku

118 Hewan Kurban Disalurkan, Kapolda Maluku; Ini Bukan sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat

05/27/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

Oknum Brimob Aniaya Warga, Polda Maluku Pastikan Penanganan secara Cepat, Profesional dan Transparan

05/26/2026
Penyerahan Hewan Kurban Presiden Simbol Kepedulian dan Persaudaraan, Kapolda: Keamanan Tumbuh dari Kebersamaan
Ambonku

Penyerahan Hewan Kurban Presiden Simbol Kepedulian dan Persaudaraan, Kapolda: Keamanan Tumbuh dari Kebersamaan

05/26/2026
Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP
Ambonku

Kelola sebagian Area Gedung Islamic Centre, Pemprov Maluku Kerjasama Kafe Ujung JMP

05/19/2026
Next Post
Kapolda Maluku

Konflik Hitu-Wakal sudah Diketahui Mabes Polri

Bentrok kudamati

Polisi Lidik Pelaku Bentrok di Kudamati Ambon

Recommended Stories

Hari Batik Nasional, Ketua Dharma Pertiwi Maluku: Istri TNI Berperan Melestarikan Budaya Bangsa Indonesia

Hari Batik Nasional, Ketua Dharma Pertiwi Maluku: Istri TNI Berperan Melestarikan Budaya Bangsa Indonesia

10/02/2021
PELNI

Tarif Angkutan Kapal Laut di Maluku Naik Per 1 Juli 2023, Ini Penjelasan PT. Pelni

06/10/2023
PLN Maluku

PLN Salurkan Bantuan Pаѕаng Bаru Lіѕtrіk Grаtіѕ dаn MCK dі Tаmраі Buru

06/30/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In