AMBONKITA.COM,- DPD PDIP Provinsi Maluku membenarkan pengangkatan Benhur G. Watubun sebagai ketua DPRD Maluku. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk Benhur Watubun menggantikan Lucky Wattimury.
“SK penunjukan pak Benhur sebagai Ketua DPRD Maluku itu dalam bentuk hologram dan masih di DPP. Nanti kita akan utus satu fungsionaris dari DPD Maluku untuk menjemputnya, sebab SK tersebut tak bisa dititip,” kata Wakil Sekertaris DPD PDIP Maluku Jafry Taihuttu.
Jafry mengaku terpilihnya Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD Maluku setelah DPD mengirim tiga nama untuk mengikuti fit and proper test di DPP.
“DPP telah menginformasikan ke kami untuk pak Benhur diberi penugasan melanjutkan kepemimpinan pak Lucky yang telah dibebas tugaskan sebagai ketua DPRD Maluku,” ujar dia.
BACA JUGA: Benhur Watubun Diangkat sebagai Ketua DPRD Maluku
Meski telah membenarkan DPP memilih Benhur Watubun sebagai ketua DPRD Maluku, namun pihaknya belum secara resmi mengumumkan sampai menerima SK yang akan ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Puteri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
“Ketika SK itu sudah ada, nanti kita rilis bersama sehingga secara informatoris dapat kita sampaikan bahwa pak Benhur diberi penugasan menjabat ketua DPRD Maluku. Jadi sabar saja,” pintanya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…