Categories: HeadlinePolitik

DPRD Maluku Belum Juga Tetapkan Perda Embarkasi Antara

Share

AMBONKITA.COM,-DPRD Maluku belum menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang embarkasi antara Maluku menjadi sebuah Perda melalui rapat paripurna dewan agar menjadi payung hukum bagi proses pemberangkatan jamaah haji di daerah ini.

“Penyusunan Raperda tentang embarkasi antara yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku telah selesai dilakukan dan kini tinggal menunggu penetapannya menjadi Perda,” kata Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela di Ambon, Senin (23/1/2023).

Ke-45 anggota DPRD Maluku saat ini sementara mengikuti bimbingan teknik penguatan kapasitas legislatif di Jakarta.

Menurut dia, seluruh tahapan pembahasan Raperda tersebut telah disampaikan ke pimpinan dewan sehingga bukan lagi menjadi tanggungjawab Bapemperda, melainkan merupakan kewenangan penuh dari pimpinan dewan.

“Rapat bersama mitra dengan Bapemperda sudah selesai dan saya kira ini kewenangan dari pimpinan DPRD menyangkut paripurna penetapannya ditentukan kapan,” ucapnya.

Karena yang terpenting adalah tanggungjawab Bapemperda sudah selesai dan diusulkan ke pimpinan dewan untuk ditetapkan menjadi Perda sehingga proses penyelenggaraan haji ini semakin ditingkatkan.

Dia juga mengakui kalau usulan penetapan Raperda tersebut sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Maluku, namun hingga kini belum ada agenda terkait penetapan Raperda melalui rapat paripurna.

Namun dia berharap dalam waktu dekat ini sudah bisa dilakukan penetapan Raperda tentang Embarkasi Haji Antara menjadi Perda sehingga menjadi payung hukum dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan, pelaksanaan embarkasi antara untuk para calon jamaah haji di Maluku secara efektif akan dimulai pada tahun 2023 mendatang.

Walaupun secara efektifnya baru dimulai tahun 2023, namun di tahun 2022 sudah dimulai pra embarkasi antara untuk melakukan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku.

Komisi IV DPRD Maluku bersama pemda dan dihadiri Kanwil Kemenag sudah memutuskan untuk keberangkatan jamaah haji tahun 2022, dan ini juga bertepatan dengan penetapan Perda tentang Penyelenggara haji oleh Pemprov Maluku.

Itu berarti seluruh komponen pembiayaan jamaah haji mulai dari asrama haji sampai berangkat ke Makassar dan kembali ke Kota Ambon, ditanggulangi oleh Pemprov Maluku sesuai regulasi Perda tentang penyelenggara haji provinsi.

Sedangkan komponen dari kabupaten/kota ke provinsi itu masuk tanggung jawab kabupaten dan kota. (Terasmaluku.com)

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024