AMBONKITA.COM,– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyoroti persoalan tumpahan oli di perairan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Permasalahan yang mencemari lingkungan sejak akhir Oktober 2025 di pesisir pantai desa Hative Besar ini diadukan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, mengaku akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pihaknya berencana memanggil instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pemerintah Negeri Hative Besar untuk memberikan penjelasan.
“Dari sumbernya kita belum tahu, dari kapal mana. Yang pasti ini masih ada sisa tumpahan yang terlihat di pantai. Nanti kita akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk KSOP yang punya kewenangan dalam urusan kapal, dan juga lingkungan hidup,” kata Irawadi saat meninjau lokasi kejadian, Senin (3/11/2025).
DPRD, kata Irawadi, akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II dan Komisi III, mengingat persoalan ini menyangkut dua bidang, yakni lingkungan hidup dan perhubungan laut.
“Nanti kita akan agendakan rapat bersama dengan Komisi III dan Komisi II. KSOP ini ada di Komisi III, sementara lingkungan hidup di Komisi II,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irawadi menegaskan DPRD akan mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan.
“Ini bukan pertama kali terjadi. Jadi kita akan bentuk perda terkait B3. Ini termasuk bahan berbahaya dan beracun. Kemarin kita baru sahkan perda tentang pengelolaan sampah, tapi untuk B3 ini belum. Karena kalau di laut kewenangannya ada di provinsi, maka akan kita tindak lanjuti lewat perda tentang B3,” tandasnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku mengaku telah mengambil sampel air laut dan bahan yang diduga oli di lokasi kejadian untuk diuji di laboratorium. Proses pengujian diperkirakan memakan waktu sekitar dua pekan.
“Dari pengambilan sampel, baik air laut maupun bahan yang diduga oli itu, sementara kita uji di laboratorium. Untuk uji hasilnya biasanya sekitar 14 hari. Jadi kemungkinan hasilnya bisa kita sampaikan saat RDP nanti,” ujar Sylvia, Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, di lokasi pantai Hative Besar.
Menurutnya saat tim DLH turun ke lokasi, dan sempat memberikan himbauan kepada masyarakat agar sementara waktu tidak mandi atau melaut di sekitar area tersebut.
“Kemarin waktu kami turun, kami lihat ada anak-anak mandi di pinggir pantai. Kami langsung arahkan untuk sementara jangan mandi dulu di laut, juga nelayan diimbau jangan melaut dulu karena kondisi laut kurang bagus,” ungkap Sylvia.
Menurutnya, sebaran bahan yang mencemari pantai diperkirakan mencapai sekitar 100 meter di pesisir Hative Besar. Meski demikian, DLH belum dapat memastikan sumber pasti dari bahan pencemar tersebut.
“Wilayah itu kan dilalui berbagai kapal, baik kapal besar maupun kapal nelayan lokal, jadi kami belum bisa menjustifikasi dari kapal mana sumbernya,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












