DPRD SBB Dorong Penegak Hukum Usut Proyek Jalan Waisarisa-Kaibobu

Share

AMBONKITA.COM,- Proyek jalan di Desa Waisarisa-Kaibobu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga bermasalah. DPRD SBB mendorong aparat penegak hukum untuk mengusutnya.

Dinas PUPR Kabupaten SBB diduga telah merubah kontruksi pekerjaan jalan Waisarisa-Kaibobu, dari yang sebelumnya Hotmix ke Lapen.

Ketua Komisi II DPRD SBB, Bobby Gunawan Tianotak mengaku telah melakukan konfirmasi langsung bersama Ketua DPRD SBB, Abdul Rasyid Lisaholit ke Kementerian PUPR di Jakarta. Konfirmasi terkait temuan perubahan konstruksi proyek jalan Waisarisa-Kaibobu dari hotmix ke lapen.

“Secara langsung kita tanyakan ke Sekertaris Jenderal Kementerian PUPR, dan beberapa staf terkait perubahan yang dilakukan Dinas PUPR Kabupaten SBB. Menurut mereka di Kementerian PUPR dan Kementerian Bapenas, sampai saat ini proyek itu masih tetap tercatat sebagai pekerjan jalan Hotmix sepanjang 3,1 Kilometer dengan anggaran kurang lebih Rp 7 miliar,” kata Tianotak.

BACA JUGA: Proyek Jalan Waisarisa-Kaibobu Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Kementerian PUPR menyebutkan, tambah Tianotak, Pemerintah Daerah (Pemda) SBB tidak melakukan konfirmasi terkait dengan perubahan pekerjaan jalan itu.

Setelah terjadi masalah dan menjadi perhatian publik, Tianotak mengaku barulah PPK Dinas melaporkan perubahan tersebut.

Menurut Tianotak, pihak Kementerian PUPR juga secara tegas menyatakan tak tahu menahu dan tidak bertanggung jawab atas perubahan konstruksi pekerjaan jalan tersebut.

“Mestinya sebelum dilakukan perubahan, daerah sudah berkomunikasi dengan kami, sehingga justifikasi teknis (terkait perubahan dari hotmix ke lapen) itu, kementerian PUPR yang membuatnya dan pihak Kementerian PUPR sendiri membackup ke kementerian Bapenas dan Kementerian Keuangan,” kata dia mengutip pernyataan pihak Kementerian PUPR.

Mengenai tanggapan yang diberikan Kementerian PUPR tersebut, Tianotak mendorong aparat penegak hukum agar dapat mengambil langkah hukum mengusut persoalan itu.

“Komisi II mendorong agar perubahan konstruksi jalan tersebut dapat diproses secara hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, proyek jalan itu dikerjakan oleh CV. Tri Setya Novalina dengan menelan anggaran sebesar Rp 6.907.465.000. Anggaran itu bersumber dari APBD-DAK tahun 2022.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam Rahayaan, mantan Wali Kota Tual, sebagai tersangka kasus…

04/26/2024

Sadali Ie Kini Penjabat Gubernur Maluku

AMBONKITA.COM,- Sadali Ie, Sekda Provinsi Maluku resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur Maluku. Ia dilantik Menteri…

04/26/2024

Kapolda Sidak Proses Rekrutmen Polri di SPN Passo

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, melakukan sidak proses rekrutmen Polri di SPN Polda…

04/26/2024

Mahasiswa di Ambon Ditemukan Tewas Gantung Diri

AMBONKITA.COM,- Marcelino Lattu, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Ambon, ditemukan tewas gantung diri…

04/26/2024

Polri Gelar Bakti Sosial di Negeri Ulath dan Ouw

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melaksanakan kegiatan bakti sosial…

04/24/2024

Masa Jabatan Murad-Orno Berakhir, Sekda Maluku Jadi Plh

AMBONKITA.COM,- Masa jabatan Murad Ismail dan Barnabas N. Orno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku akhirnya berakhir…

04/24/2024