Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam Rahayaan, mantan Wali Kota Tual, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.

Setelah ditetapkan tersangka, Adam langsung ditahan di Rutan Polda Maluku. Adam tidak sendiri ditahan, tapi bersama Abas Apolo Renwarin, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada September 2022.

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Jumat (26/4/2024).

Adam dan Abas diperiksa sejak pukul 14.00 WIT. Mereka kemudian ditahan di rutan Polda selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerumuskan pada malam tadi sekira pukul 21.00 WIT.

“Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang dari 2019 sampai dengan sore tadi, kami menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam Rahayaan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujrah Soumena dalam konferensi pers penanganan kasus korupsi CBP Kota Tual yang dilaksanakan di aula kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat malam (26/4/2024).

Kombes Hujrah mengatakan, perkara tersebut bermula sejak tahun 2016 dan 2017. Kedua tersangka sesuai dengan perannya masing-masing menggunakan cadangan beras pemerintah sejumlah 200 ton.

“Di mana tahun 2016 sebanyak 100 ton dan tahun 2017 sebanyak 100 ton dan perbuatan ini kemudian melalui proses penyelidikan sampai dengan kesimpulan yang dihitung oleh ahli dari BPK menyimpulkan bawa kerugian terhadap perbuatan ini adalah 1,8 miliar,” jelasnya.

BACA JUGA: Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus CBP Tual

Ia mengatakan, mekanisme penyelidikan dan penyidikan dimulai sejak tahun 2019. “Dan sampai sore tadi kita sudah bisa mengambil kesimpulan atas perbuatan kedua tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Yang kemudian kami juntokan ke Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Dijelaskan, Adam Rahayaan berperan sebagai plagen atau orang yang menyuruh melakukan. Ia memerintahkan Tersangka Abas untuk menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pendistribusian beras atau CBP. Ini seolah-olah terjadi bencana.

“Kemudian atas perintah tersebut oleh Pak Abas menyiapkan administrasi dan mekanisme yang cukup panjang setelah itu beras itu didistribusikan melalui Bulog,” ucapnya.

Usut punya usut, ternyata dibalik rencana tersebut ada kepentingan politik yang disisipkan yaitu agar masyarakat mencoblos Tersangka Adam sebagai Wali Kota Tual.

“Ternyata ada rencana politik dalam rangka mencoblos Pak Adam sebagai Wali Kota Tual, itu menggunakan istilah kartu aman, mengajak masyarakat untuk nanti pada hari H mencoblos yang bersangkutan sebagai Wali kota, sehingga dalam pandangan masyarakat bahwa beras yang dijumlahkan sekitar 1,8 miliar itu seakan-akan milik Pak Adam,” ungkapnya.

Menurutnya, tugas penyidik sebenarnya tidak banyak. Penyidik hanya bertugas untuk menyimpulkan apa yang disimpulkan oleh ahli atau alat bukti.

“Saya sudah menjelaskan kepada pak Adam saya minta beliau berbesar hati menerima perintah hukum atas perbuatan yang dilakukan sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari. Apabila belum P21 oleh Jaksa, penyidik akan meminta perpanjangan penahanan hingga kedua tersangka bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024