AMBONKITA.COM,- Dua terdakwa kasus korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 divonis bersalah.
Mereka adalah Rul Barjah alias AA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Indra Jonatan Selly alias Indra, Penyedia Barang dari PT Pratama Golden Jaya.
Kedua koruptor ini dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/1/2023).
Vonis hukuman pidana kurungan badan tersebut dibacakan oleh Hakim Wilson Shiver, selaku ketua. Ia didampingi dua hakim anggota.
BACA JUGA: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway Aru
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai pidana badan selama 4,6 tahun penjara,” kata Hakim Wilson.
Tak hanya pidana kurungan badan, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara untuk uang pengganti, majelis hakim hanya membebankan kepada terdakwa Indra, selaku pihak swasta.
“Uang pengganti sebesar Rp457 juta lebih diminta agar terdakwa II kembalikan. Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pintanya.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5,6 tahun.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…