Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Headline

Dua Koruptor di Aru Divonis Penjara 4,6 Tahun

Editor by Editor
January 16, 2023
in Headline, Hukum Kriminal
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Dua terdakwa kasus korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 divonis bersalah.

Mereka adalah Rul Barjah alias AA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Indra Jonatan Selly alias Indra, Penyedia Barang dari PT  Pratama Golden Jaya.

Baca Juga

Satu Spesialis Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

Kedua koruptor ini dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/1/2023).

Vonis hukuman pidana kurungan badan tersebut dibacakan oleh Hakim Wilson Shiver, selaku ketua. Ia didampingi dua hakim anggota.

BACA JUGA: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway Aru

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai pidana badan selama 4,6 tahun penjara,” kata Hakim Wilson.

Tak hanya pidana kurungan badan, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk uang pengganti, majelis hakim hanya membebankan kepada terdakwa Indra, selaku pihak swasta.

“Uang pengganti sebesar Rp457 juta lebih diminta agar terdakwa II kembalikan. Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pintanya.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5,6 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDua Koruptor di AruPengadilan Tipikor Ambon
Editor

Editor

BeritaTerkait

Pencurian
Hukum Kriminal

Satu Spesialis Pencurian di Ambon Diringkus Polisi

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim unit resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil meringkus ID yang diduga merupakan satu spesialis pencurian...

Read more
Penganiayaan
Hukum Kriminal

Philipus Dikeroyok, Kinerja Polres MBD Dipertanyakan

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Naiknya status penganiayaan terhadap Philipus Augustein ke penyidikan, mestinya diikuti langsung dengan penetapan tersangka. Bukti dan saksi telah dimiliki...

Read more
Korban Penganiayaan dan Asusila di SBB Curhat di Polda Maluku
Daerahku

Korban Penganiayaan dan Asusila di SBB Curhat di Polda Maluku

by Editor
January 27, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Polda Maluku kembali menggelar Jumat Curhat bersama masyarakat di aula Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kawasan Batu Meja, Kota...

Read more
Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB
Headline

Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP Diserahkan Polres SBB

by Editor
January 26, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya menyerahkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan...

Read more
Polda Maluku
Ambonku

Belasan Pelaku Narkoba Diringkus di Ambon, Polisi Amankan 55 Paket Sabu-sabu

by Editor
January 26, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 14 orang pelaku narkoba diringkus polisi di Ambon, Maluku. Mereka diamankan bersama 55 paket narkotika jenis sabu-sabu, 15...

Read more
Next Post
Ikut Rakornas Forkopimda se-Indonesia, Kapolda Maluku Siap Laksanakan Arahan Presiden

Ikut Rakornas Forkopimda se-Indonesia, Kapolda Maluku Siap Laksanakan Arahan Presiden

Sidang KPK

Banding Diterima, Mantan Bupati Bursel Divonis Penjara 8 Tahun

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM