Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Headline

Dua Koruptor di Aru Divonis Penjara 4,6 Tahun

Editor by Editor
January 16, 2023
in Headline, Hukum Kriminal
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Dua terdakwa kasus korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Karaway di Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 divonis bersalah.

Mereka adalah Rul Barjah alias AA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Indra Jonatan Selly alias Indra, Penyedia Barang dari PT  Pratama Golden Jaya.

Baca Juga

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon

Warga Manuwui Ditangkap Bawa Dua Bungkus Narkotika

Kedua koruptor ini dijatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 4,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/1/2023).

Vonis hukuman pidana kurungan badan tersebut dibacakan oleh Hakim Wilson Shiver, selaku ketua. Ia didampingi dua hakim anggota.

BACA JUGA: Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Karaway Aru

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dikenai pidana badan selama 4,6 tahun penjara,” kata Hakim Wilson.

Tak hanya pidana kurungan badan, kedua terdakwa juga dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk uang pengganti, majelis hakim hanya membebankan kepada terdakwa Indra, selaku pihak swasta.

“Uang pengganti sebesar Rp457 juta lebih diminta agar terdakwa II kembalikan. Jika tidak dikembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pintanya.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5,6 tahun.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDua Koruptor di AruPengadilan Tipikor Ambon
Editor

Editor

BeritaTerkait

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon
Hukum Kriminal

Cegah Kekerasan Anak Polwan Sapa Siswa MIT As Salam Ambon

by Editor
June 1, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, Kepolisian Wanita (Polwan) Polda Maluku mengadakan kegiatan sosialisasi yang diberi nama “Polwan Mangente...

Read more
Warga Manuwui Ditangkap Bawa Dua Bungkus Narkotika
Hukum Kriminal

Warga Manuwui Ditangkap Bawa Dua Bungkus Narkotika

by Editor
June 1, 2023
0

AMBONKITA.COM,- RHW, warga desa Manuwui, Kecamatan Babar Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres...

Read more
Kabid Humas Polda Maluku
Headline

8 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB

by Editor
May 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal...

Read more
Sejumlah Anak Temukan Mayat Bayi yang Hanyut di Pantai Galala
Ambonku

Sejumlah Anak Temukan Mayat Bayi yang Hanyut di Pantai Galala

by Editor
May 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan hanyut oleh anak-anak yang sedang bermain bola di pantai desa Galala, Kecamatan...

Read more
Kapolda Mengaku Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Maluku
Hukum Kriminal

Kapolda Mengaku Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Maluku

by Editor
May 30, 2023
0

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku siap untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, khususnya di wilayah...

Read more
Next Post
Ikut Rakornas Forkopimda se-Indonesia, Kapolda Maluku Siap Laksanakan Arahan Presiden

Ikut Rakornas Forkopimda se-Indonesia, Kapolda Maluku Siap Laksanakan Arahan Presiden

Sidang KPK

Banding Diterima, Mantan Bupati Bursel Divonis Penjara 8 Tahun

Discussion about this post

Berita Populer

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM