Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Tiga Terdakwa kasus narkotika divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023).

Dari tiga Terdakwa, dua diantaranya masih berstatus narapidana di Lapas Ambon. Mereka adalah Burhanuddin Bin Irwan dan Latief Lumaela. Sementara rekan mereka di luar Lapas yakni Victor Sahusilawane.

Ketiga Terdakwa dihukum bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa. Ia didampingi dua Hakim anggota masing-masing Helmin Somalay dan Lutfi Alzagladi.

Terdakwa Burhanudin divonis hukuman pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Latief divonis penjara 8 Tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Terhadap Terdakwa Victor, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA: Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus

Majelis Hakim menilai ketiga Terdakwa bersalah karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Perbuatan ketiganya sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan Majelis Hakim kepada ketiga Terdakwa itu belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, para Terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Peredaran narkotika yang dilakukan ketiga Terdakwa terungkap pada tanggal 6 April 2023. Terdakwa Victor ditangkap lebih dulu sekira pukul 15.00 WIT. Ia diringkus di samping Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, Jalan Laksdya Leo Watimena Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Empat jam kemudian, Terdakwa Latief ditangkap, menyusul Burhanudin yang diamankan pada pukul 19.00 WIT. Kedua narapidana ini ditangkap di dalam Lapas Kelas IIA Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024