Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

Editor by Editor
12/06/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Napi Narkotika di Lapas Ambon Kembali Dihukum 9 Tahun

AMBONKITA.COM,- Tiga Terdakwa kasus narkotika divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/12/2023).

RELATED POSTS

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Dari tiga Terdakwa, dua diantaranya masih berstatus narapidana di Lapas Ambon. Mereka adalah Burhanuddin Bin Irwan dan Latief Lumaela. Sementara rekan mereka di luar Lapas yakni Victor Sahusilawane.

Ketiga Terdakwa dihukum bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa. Ia didampingi dua Hakim anggota masing-masing Helmin Somalay dan Lutfi Alzagladi.

Terdakwa Burhanudin divonis hukuman pidana penjara selama 9 Tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan. Sementara Terdakwa Latief divonis penjara 8 Tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Terhadap Terdakwa Victor, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan kurungan.

BACA JUGA: Kuasai 46 Paket Narkoba Jaringan Lapas Ambon Dua Warga Batu Gaja Diringkus

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim menilai ketiga Terdakwa bersalah karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Perbuatan ketiganya sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU yakni Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Putusan Majelis Hakim kepada ketiga Terdakwa itu belum berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, para Terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Peredaran narkotika yang dilakukan ketiga Terdakwa terungkap pada tanggal 6 April 2023. Terdakwa Victor ditangkap lebih dulu sekira pukul 15.00 WIT. Ia diringkus di samping Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, Jalan Laksdya Leo Watimena Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Empat jam kemudian, Terdakwa Latief ditangkap, menyusul Burhanudin yang diamankan pada pukul 19.00 WIT. Kedua narapidana ini ditangkap di dalam Lapas Kelas IIA Ambon.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus NarkotikaLapas Kelas IIA AmbonPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat
Headline

Polres MBD Bersihkan Gereja Eliora Berikan Rasa Nyaman Bagi Jemaat

11/07/2025
Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka
Ambonku

Laka Tunggal di Hative Besar Tiga Penumpang Mobil Pribadi Luka-luka

10/29/2025
Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Next Post
Bela Sekda Maluku, Warga SBT Siap Nyawa Taruhannya

Bela Sekda Maluku, Warga SBT Siap Nyawa Taruhannya

Itwasum Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Maluku

Itwasum Polri Cek Kesiapan Personel Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Maluku

Recommended Stories

Penertiban Pasar Mardika Aman, Pedagang Mengeluh

Penertiban Pasar Mardika Aman, Pedagang Mengeluh

04/28/2025
KPK Ajak DPRD Maluku Bersama Sejahterakan Masyarakat

KPK Ajak DPRD Maluku Bersama Sejahterakan Masyarakat

11/03/2021
Pasien Covid Meninggal di RSUD Haulussy Ambon

Pasien Covid Meninggal di RSUD Haulussy Ambon

03/26/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In