Categories: Hukum Kriminal

Dua Oknum Polisi yang Aniaya Warga di MBD Ditangani secara Obyektif

Share

AMBONKITA.COM,- Dua oknum polisi di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berinisial Briptu JS dan Aipda JB diduga menganiaya seorang warga. Kasus ini ditangani secara obyektif dan proporsional.

Kasus penganiayaan oleh dua oknum polisi terhadap HR, 19 tahun, terjadi di atas dermaga pelabuhan Tepa, Kabupaten MBD, Kamis (20/4/2023) lalu sekira pukul 16.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, penganiayaan berawal saat kedua personil tersebut akan melakukan perjalanan ke Moa menggunakan kapal Sabuk Nusantara 87.

Sesampainya di pelabuhan, dua personel yang tidak mengenakan pakaian dinas ini melihat ada perkelahian antara saudara Poldam Pasumain dengan seorang warga desa Sermatang.

Melihat hal itu, kedua personel kemudian melerai perkelahian tersebut. Sayangnya, saat melerai, Briptu JS malah dianiaya oleh massa. Tidak terima dianiaya, kedua personel melakukan balasan dengan menganiaya korban.

BACA JUGA: Polda Maluku Gelar Kebaktian Kebangunan Rohani Personel Polri

Saat melihat kasus tersebut, Kapolsek Tepa, langsung mengamankan korban (HR) yang sebelumnya mempunyai perselisihan dengan saudara Poldam Pasumain.

“Jadi terkait pemberitaan bahwa Kapolsek Tepa terlibat dalam kasus itu tidak betul. Bahkan Kapolsek yang mengamankan korban,” kata Ohoirat di Ambon, Kamis (27/4/2023).

Tak hanya itu, berdasarkan laporan yang diterima Polres MBD, korban mengaku dianiaya oleh dua oknum polisi tersebut. Olehnya itu, pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media terkait keterlibatan Kapolsek tidak benar.

“Jadi penganiayaan terhadap korban terjadi karena dua anggota ini tidak terima dianiaya saat sedang melerai perkelahian. Namun demikian, apapun alasannya tindakan penganiayaan yang dilakukan dua anggota itu tidak bisa dibenarkan,” tambah Ohoirat.

Terkait kejadian itu, Ohoirat mengaku Kapolda Maluku sangat menyayangkan. Bahkan Kapolda telah memerintahkan untuk memproses kasus itu sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini semua pihak yang terlibat diperiksa. Dan bila terbukti kita pasti tindak dan proses anggota kita yang melanggar aturan,” kata Ohoirat.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan melindungi anggota yang bertindak di luar ketentuan. “Kedua anggota sudah diperiksa dan bahkan sudah diamankan,” katanya.

Selain dua oknum polisi tersebut, masyarakat yang terlibat dalam bentrokan itu juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi warga yang terlibat bentrok juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024