AMBONKITA.COM,- Dua orang pencuri sepeda motor berinisial AW alias D dan HH alias M dibekuk aparat gabungan Buru Sergap Polresta Pulau Ambon dan Resmob Polda Maluku.
Kedua pencuri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu disergap tanpa perlawanan di Gang Flamboyan, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“AW dan HH ditangkap pada hari Senin (29/11/2021) di Gang Flamboyan Desa Batu Merah. Keduanya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Izaac Leatemia, Selasa (7/12/2021).
Izaac mengaku, kedua pelaku disangkakan menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian kendaraan bermotor roda dua.
“Modus yang dilakukan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara mendorong motor korban yang diparkir di depan kosan kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu membawa lari motor,” jelasnya.
Mantan Wakapolsek Nusaniwe ini mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban berinisial ANM, memarkir sepeda motornya di depan kos-kosannya di Wailela, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (27/12/2021).
Diduga, kedua pelaku beraksi saat korban sedang tertidur. Mereka membawa lari motor korban dengan jenis matic Fino berwarna biru sekitar pukul 05.00 WIT.
Sempat berupaya untuk mencari motornya yang hilang, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/535/XI/2021/Maluku/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 28 November 2021,” tambah Izaac.
Atas dasar laporan tersebut, juru bicara Polresta Ambon ini mengaku pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Usut punya usut, keberadaan kedua pelaku akhirnya diketahui.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polresta Ambon,” pungkasnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post