AMBONKITA.COM,- Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 367.500.000 di Jalan Dr. Setiabudi RT 003 RW 003, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial A dan MAP. Sementara E, masih dalam pencarian. Mereka ditangkap bersama sisa uang hasil curian sebesar Rp 50.906.000.
Selain puluhan juta rupiah, sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil uang curian, juga berhasil diamankan. Seperti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berikut kunci kontak, sebuah HP Samsung Galaxy A53, HP Xiaomi 12, HP Samsung Galaxy A33, dua pasang sepatu all star, sebuah tas ransel warna hitam, empat buah celana panjang warna hitam, sebuah celana pendek warna hitam, dan tiga buah baju kaos.
“Dua tersangka A dan MAP ditangkap pada hari Minggu, 29 Mei 2022. Sementara E masih dalam pencarian,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik kepada AmbonKita.com, Senin (13/6/2022).
Kedua pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana. Keduanya diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
BACA JUGA: Sudah Ditangguhkan Penahanan Karena Sakit, Tersangka Yohanis Kelbulan Malah Mencuri Lagi di Tanimbar
Kasus pencurian terjadi pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.45 WIT. Korban adalah LH, bos toko Fani. Pencurian berawal saat tersangka A menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ia kemudian memanjat tiang listrik yang berada di samping TKP, lalu membuka jendela. Sementara MAP dan E menunggu di luar TKP untuk memantau situasi sekitar.
Berada di dalam kamar korban, tersangka A kemudian mengambil uang tunai milik korban yang berada di dalam tas. Uang di dalam tas itu merupakan hasil penjualan pada toko milik korban. Rencananya, uang tersebut akan disetor di bank pada esok harinya.
“Jadi korban menyimpan uang hasil penjualan ke dalam tas dan ditaruh di dalam kamar, tepatnya diletakan pada lantai samping meja. Besoknya hari Selasa, 17 Mei 2022, sekitar pukul 06.00 WIT, saat korban bangun tidur dan hendak mengambil uang tersebut untuk di setor ke bank, namun ternyata sudah hilang,” katanya.
Korban sempat bertanya kepada suaminya, namun tidak diketahui. Menyadari bahwa uang itu sudah dicuri, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi.
Setelah mendapat laporan polisi, tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polresta Pulau Ambon kemudian melakukan penyelidikan. Usut punya usut, tim akhirnya mengantongi identitas para pelaku.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan, sementara E, tersangka lainnya masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…