Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Dua Residivis Narkoba di Ambon Dihukum Penjara 10 dan 8 Tahun

Editor by Editor
10/04/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Mereka yaitu Harly Saputra dan Alfan Anwar. Keduanya residivis kasus serupa.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Terdakwa Harly Saputra, dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, namun dinaikan majelis hakim menjadi 10 tahun. Sementara terdakwa Alfan Anwar, diputus sesuai tuntutan JPU yaitu 8 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa kasus narkoba di PN Ambon, Rabu (4/10/2023), diketuai Haris Tewa. Ia didampingi dua hakim anggota.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harly dan Alfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat. Mereka melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Permufakatan jahat keduanya itu kembali terulang dalam jangka waktu 3 tahun. Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Terjaring Narkoba, Dua Pegawai Balai Jalan dan Jembatan Maluku Ini Didakwa

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harly Saputra alias Al dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair kurungan selama 3 bulan,” kata Haris Tewa dalam amar putusannya.

Sedangkan untuk terdakwa Alfan Anwar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair selama 3 bulan kurungan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Hakim Haris Tewa mengatakan, vonis yang dijatuhkan tersebut karena kedua terdakwa merupakan residivis. Putusan tersebut dijatuhkan sudah melalui musyawarah Majelis Hakim.

“Kita memutuskan berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan pertimbangan matang – matang dan kami anggap ini sangat adil karena kalian berdua merupakan residivis, sudah dua kali lakukan tindakan ini,” tegasnya.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus NarkobaMajelis HakimPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Next Post
Kejati Maluku

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Bersih di Pulau Haruku Naik Penyidikan

Ruangan Farmasi Radiologi RSUD Karel Sadsuitubun Terbakar

Ruangan Farmasi Radiologi RSUD Karel Sadsuitubun Terbakar

Recommended Stories

938 Karton Surat Suara Dikirim ke SBB dan Maluku Tengah

938 Karton Surat Suara Dikirim ke SBB dan Maluku Tengah

01/01/2024
Monumen Karel Sadsuitubun Diresmikan, Kapolda: Teladan Kesetiaan Polri pada NKRI

Monumen Karel Sadsuitubun Diresmikan, Kapolda: Teladan Kesetiaan Polri pada NKRI

06/21/2023
30 Anggota Polisi Lulus Seleksi PAG Panda Polda Maluku

30 Anggota Polisi Lulus Seleksi PAG Panda Polda Maluku

09/26/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In