Dua Residivis Narkoba di Ambon Dihukum Penjara 10 dan 8 Tahun

Share

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman bervariasi terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Mereka yaitu Harly Saputra dan Alfan Anwar. Keduanya residivis kasus serupa.

Terdakwa Harly Saputra, dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, namun dinaikan majelis hakim menjadi 10 tahun. Sementara terdakwa Alfan Anwar, diputus sesuai tuntutan JPU yaitu 8 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa kasus narkoba di PN Ambon, Rabu (4/10/2023), diketuai Haris Tewa. Ia didampingi dua hakim anggota.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Harly dan Alfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat. Mereka melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Permufakatan jahat keduanya itu kembali terulang dalam jangka waktu 3 tahun. Perbuatan mereka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

BACA JUGA: Terjaring Narkoba, Dua Pegawai Balai Jalan dan Jembatan Maluku Ini Didakwa

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harly Saputra alias Al dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair kurungan selama 3 bulan,” kata Haris Tewa dalam amar putusannya.

Sedangkan untuk terdakwa Alfan Anwar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair selama 3 bulan kurungan penjara.

Hakim Haris Tewa mengatakan, vonis yang dijatuhkan tersebut karena kedua terdakwa merupakan residivis. Putusan tersebut dijatuhkan sudah melalui musyawarah Majelis Hakim.

“Kita memutuskan berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan pertimbangan matang – matang dan kami anggap ini sangat adil karena kalian berdua merupakan residivis, sudah dua kali lakukan tindakan ini,” tegasnya.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa yang tanpa didampingi kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Tim Divisi Humas Polri Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dilakukan

AMBONKITA.COM,- Tim bimbingan teknis (bimtek) Divisi Humas Polri melakukan kunjungan kerja di Markas Polda Maluku,…

10/15/2024

Tinggal 29 Hari, Kampanye Harus Berintegritas, Sehat, Jujur, Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Kampanye pemilihan kepala daerah untuk calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali…

10/15/2024

Cegah Kasus Bullying, Asusila dan Narkoba di Sekolah

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Wanita Polda Maluku melakukan kegiatan mangente atau mengunjungi anak sekolah yang bertujuan memberikan…

10/15/2024

Hari Ini Polda Maluku Tetapkan Tersangka Penimbunan Pertalite di Ambon

AMBONKITA.COM,- Setelah dinaikan ke tahap penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Maluku, mengantongi…

10/15/2024

Siswa SPN Latihan Tembak di Mako Brimob Maluku

AMBONKITA.COM,- Siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) melakukan latihan tembak di Markas Komando Satuan Brimob Polda…

10/14/2024

Kapolda Maluku Hadiri Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, menghadiri apel gelar pasukan pengamanan pelantikan Presiden…

10/14/2024