AMBONKITA.COM,- Dua tahanan KPK yaitu Tagop Sudarsono Solissa dan Johny Rynhard Kasman tiba di Kota Ambon. Mereka tiba di Bandara Pattimura menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-640 dari Jakarta, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 08.26 WIT.
Kedatangan kedua tahanan Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) tersebut dijemput oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan dikawal aparat Kepolisian.
“Saat turun dari pesawat kedua tahanan KPK langsung dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan. Jam 9 tadi mobil meninggalkan Bandara Pattimura,” kata PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo.
Untuk diketahui, kedua tahanan itu dipindahkan ke Rutan Klas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
BACA JUGA: Tersangka Tagop Solissa Besok Dibawa KPK ke Ambon
Kedua tahanan ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah, atau janji, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2011-2016.
Tagop dan Johny resmi ditahan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (26/1/2022). Selain TSS dan JRK, KPK juga menetapkan Ivana Kwelju (IK), selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Perkara itu sendiri akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…