Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Dua Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Dituntut Penjara 12 Tahun

Editor by Editor
12/11/2023
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Dua terdakwa kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Kedua terdakwa itu ialah Safrudin Warang dan Hendriko Sarik, ayah dari Corneles Sarik yang telah divonis penjara 14 tahun pada bulan lalu dalam kasus dan korban yang sama.

Tuntutan itu dibacakan JPU Fitria Tuahuns dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Marta Maitimu. Ia didampingi dua hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon.

Safrudin dan Hendriko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76 d Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, juncto UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

BACA JUGA: Kasus Persetubuhan Perempuan Down Syndrom di SBB, Kapolres Tegaskan tak akan Lindungi Pelaku

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Hendriko Sarik dan Safrudin Warang dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucap JPU dalam amar tuntutannya.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap dua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Selain pidana penjara, Kami meminta agar putusan Hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa,“ pintanya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejari MaltengPengadilan Negeri AmbonPersetubuhan Anak
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik
Ambonku

Audiensi dengan KPRP Kapolda Maluku Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penyerapan Aspirasi Publik

12/13/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Next Post
Ribuan Liter Sopi Disita Aparat Polsek Salahutu

Ribuan Liter Sopi Disita Aparat Polsek Salahutu

Sidang Korupsi, Bupati Aru Bantah Perintahkan Pokja Menangkan CV. Cloris Perkasa

Sidang Korupsi, Bupati Aru Bantah Perintahkan Pokja Menangkan CV. Cloris Perkasa

Recommended Stories

Meraih Takwa dari Ibadah Kurban Terbaik

Meraih Takwa dari Ibadah Kurban Terbaik

07/17/2020
BPBD Ambon Dapat Penghargaan, Aktif Wujudkan Ketangguhan Bencana

BPBD Ambon Dapat Penghargaan, Aktif Wujudkan Ketangguhan Bencana

02/24/2022
Ribuan Umat Islam Shalat di Masjid Raya Alfatah Ambon

Ribuan Umat Islam Shalat di Masjid Raya Alfatah Ambon

05/01/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In