Categories: Hukum Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Setda KKT Diserahkan

Share

AMBONKITA.COM,- Dua tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 akan segera disidangkan. Mereka adalah Estevanus Agustinus Oratmangun, mantan Kepala Bagian Umum Setda KKT, dan Dominikus Buarlely, eks Bendahara Pengeluaran Setda KKT.

Kedua tersangka akan disidangkan setelah mereka diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT kepada Penuntut Umum (JPU), Selasa (8/11/2022).

“Kemarin Penuntut Umum pada Kejari KKT telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  yang berasal dari Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Setda KKT tahun anggaran 2020,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA: Lidik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kajati Maluku: Sudah Disampaikan ke APIP

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU pada 27 Oktober 2022.

Kareba mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 371.503.200. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Kedua tersangka dikenakan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan kota di Kota Saumlaki berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-395/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka Estevanus Agustinus Oratmangun, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-396/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka Dominikus Buarlely,” ungkap Kareba.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Melawan Aturan Organisasi Serta Keppres, Munaslub Kadin 2024 Ilegal

JAKARTA-Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) merupakan pelanggaran Anggaran…

09/14/2024

DPRD dan Pemda Maluku Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024

AMBONKITA.COM,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna untuk penandatanganan nota kesepakatan…

09/14/2024

33 Personel Bintara di Maluku akan Naik Perwira

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 33 personel Bintara Polda Maluku dinyatakan lulus seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) Tahun…

09/14/2024

Soal Kasus Asusila Sekdis Pariwisata akan Diberhentikan Sementara

AMBONKITA.COM,- Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh, yang diduga mencabuli siswi magang di…

09/14/2024

Presiden Beri Arahan Kepada TNI Polri di IKN, Diikuti Kapolda Maluku dan Kapolres Jajaran

AMBONKITA.COM,– Kepala Kepolian Daerah Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, menghadiri kegiatan pengarahan Presiden RI…

09/14/2024

Sikapi Tuntutan Permahi Ambon, Kepala BKD: Status Pelanggaran Plh Sekda Maluku Bersih

AMBONKITA.COM,- Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ambon mendesak Plh Sekretaris Daerah Maluku (Sekda), Syuryadi Sabirin, dipecat.…

09/13/2024