Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Setda KKT Diserahkan

Editor by Editor
12/12/2022
Reading Time: 2 mins read
0
kasipenkum

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: Husen Toisuta/AmbonKita.com)

AMBONKITA.COM,- Dua tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 akan segera disidangkan. Mereka adalah Estevanus Agustinus Oratmangun, mantan Kepala Bagian Umum Setda KKT, dan Dominikus Buarlely, eks Bendahara Pengeluaran Setda KKT.

RELATED POSTS

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

Kedua tersangka akan disidangkan setelah mereka diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT kepada Penuntut Umum (JPU), Selasa (8/11/2022).

“Kemarin Penuntut Umum pada Kejari KKT telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)  yang berasal dari Jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus dalam perkara dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Setda KKT tahun anggaran 2020,” kata Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (9/11/2022).

BACA JUGA: Lidik Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kajati Maluku: Sudah Disampaikan ke APIP

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU pada 27 Oktober 2022.

Kareba mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 371.503.200. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700/LAK-08/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Kedua tersangka dikenakan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Kedua tersangka dilakukan penahanan kota di Kota Saumlaki berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT-395/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka Estevanus Agustinus Oratmangun, dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-396/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka Dominikus Buarlely,” ungkap Kareba.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Kejari KTTKejati MalukuKorupsi Anggaran Perjalanan DinasWahyudi Kareba
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara
Headline

Mantan Bupati KKT hanya Divonis Ringan Dua Tahun Penjara

05/01/2026
Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru
Headline

Usman Buronan Kasus Asusila Ditangkap di Buru

04/30/2026
Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta
Headline

Tiga Pedagang Ilegal Ditangkap di Buru, Polisi Amankan Lebih dari 600 Gram Emas dan Uang Tunai Ratusan Juta

04/28/2026
Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu
Ambonku

Dua Pengedar Narkoba di Ambon Ditangkap, Polisi Amankan 16 Paket Sabu-sabu

04/28/2026
Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi
Headline

Penuntut Umum Tolak Seluruh Dalil Pembelaan Terdakwa Kasus Korupsi Tanimbar Energi

04/28/2026
Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas
Ambonku

Bentrok Pecah di Rutan Polresta Ambon, Satu Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Tewas

04/27/2026
Next Post
Polda Maluku Perkuat Sinergitas Bersama Lanud Pattimura

Polda Maluku Perkuat Sinergitas Bersama Lanud Pattimura

Kajati Maluku

Empat Dugaan Korupsi Ini sedang Dilidik Kejati Maluku, Dua dari SBB

Recommended Stories

Empat Pimpinan DPRD Maluku Dilantik, Ini Mereka

Empat Pimpinan DPRD Maluku Dilantik, Ini Mereka

10/29/2024
Kapolda Maluku

Perayaan Idul Adha, Kароldа Mаluku: Tеruѕ Tebarkan Kеbаіkаn untuk Sеѕаmа

07/09/2022
Pemilu 2024, Bawaslu Maluku: Media Diharapkan Jadi Pilar untuk Menguatkan Penyelenggara

Pemilu 2024, Bawaslu Maluku: Media Diharapkan Jadi Pilar untuk Menguatkan Penyelenggara

11/24/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In