Categories: Hukum Kriminal

Dua Tersangka Korupsi Klarifikasi Anggaran Pemilu SBB 2014

Share

AMBONKITA.COM,- Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2014 pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MDL dan HBR itu datang bukan untuk ditahan jaksa. Mereka datang secara terpisah untuk diminta klarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Tersangka MDL dipanggil Jaksa untuk diminta klarifikasi oleh auditor Inpektorat pada Senin (30/5/2022). Sementara tersangka HBR pada Selasa (31/5/2022).

“Klarifikasi untuk tersangka MDL dimulai pukul 10.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT, sementara untuk tersangka HBR dimulai pukul 09.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba melalui telepon genggamnya, Rabu (1/6/2022).

BACA JUGA: Bendahara dan PPK KPUD SBB Ditetapkan Tersangka

Kareba mengungkapkan, kedua tersangka yang diminta klarifikasi pada waktu berbeda tersebut materinya terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pilpres dan Pileg tahun 2014.

“Materinya mengenai pengelolaan anggarannya (Pilpres dan Pileg),” kata Kareba.

Selain kedua tersangka penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 9 miliar, jaksa juga memanggil sejumlah staf KPUD untuk klarifikasi kepada tim auditor Inpektorat Maluku.

“Untuk sejumlah staff KPUD diminta klarifikasi di hari dan waktu yang sama dengan tersangka HBR,” ujarnya.

Untuk diketahui, MDL dan HBR ditetapkan sebagai tersangka panyalahgunaan anggaran Pilpres dan Pileg tahun 2014 pada KPUD SBB, Kamis (21/5/2022).

MDL merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara HBR adalah bendahara pada KPUD 2014.

Modus operandi dalam kasus tersebut adalah terdapat beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024