Dua Tersangka Korupsi Klarifikasi Anggaran Pemilu SBB 2014

1 June 2022, 05:48
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif tahun 2014 pada KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MDL dan HBR itu datang bukan untuk ditahan jaksa. Mereka datang secara terpisah untuk diminta klarifikasi oleh tim auditor dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Tersangka MDL dipanggil Jaksa untuk diminta klarifikasi oleh auditor Inpektorat pada Senin (30/5/2022). Sementara tersangka HBR pada Selasa (31/5/2022).

“Klarifikasi untuk tersangka MDL dimulai pukul 10.00 WIT sampai dengan 14.00 WIT, sementara untuk tersangka HBR dimulai pukul 09.00 WIT sampai dengan 16.00 WIT,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba melalui telepon genggamnya, Rabu (1/6/2022).

BACA JUGA: Bendahara dan PPK KPUD SBB Ditetapkan Tersangka

Kareba mengungkapkan, kedua tersangka yang diminta klarifikasi pada waktu berbeda tersebut materinya terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pilpres dan Pileg tahun 2014.

“Materinya mengenai pengelolaan anggarannya (Pilpres dan Pileg),” kata Kareba.

Selain kedua tersangka penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 9 miliar, jaksa juga memanggil sejumlah staf KPUD untuk klarifikasi kepada tim auditor Inpektorat Maluku.

“Untuk sejumlah staff KPUD diminta klarifikasi di hari dan waktu yang sama dengan tersangka HBR,” ujarnya.

Untuk diketahui, MDL dan HBR ditetapkan sebagai tersangka panyalahgunaan anggaran Pilpres dan Pileg tahun 2014 pada KPUD SBB, Kamis (21/5/2022).

MDL merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara HBR adalah bendahara pada KPUD 2014.

Modus operandi dalam kasus tersebut adalah terdapat beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *