AMBONKITA.COM,- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara Tahun 2021 dan 2022.
Mereka yang ditahan setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial HBT selaku Pejabat Pemerintah Negeri Wahai Tahun 2021 dan 2022 dan MAH sebagai Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021.
“Sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2024 penyidik telah menetapkan dua (2) orang tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024,” kata Ardhy, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku.
Tersangka HBT dan MAH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan ekpose dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tanggal 15 Mei 2024.
Perbuatan kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran ADD dan DD tahun 2021 sebesar Rp1.751.479.060, dan tahun 2022 sebesar Rp1.710.732.000.
Dari anggaran tersebut diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RAB (Rancangan Anggaran Belanja), bahkan ada kegiatan yang fiktif. Para tersangka diduga membuat bukti-bukti pertanggung jawaban menggunakan bukti yang tidak benar. Tahun 2021 sebesar Rp571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp290.172.489.
“Total dugaan kerugian keuangan negera berdasarakan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp861.210.276,” ungkapnya.
Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;
Terhadap Tersangka HBT dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni sampai 10 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai. Sementara Tersangka MAH dilakukan penahanan kota pada Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Hal ini dilakukam dengan mempertimbangkan bahwa tersangka telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp51.750.000 kepada penyidik dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, menemukan adanya fakta baru dan alat bukti atas perbuatan Kasi Pembangunan tahun 2021 yang kemudian menjabat sebagai Bendahara tahun 2022. Dimana diketahui turut merugikan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2021 dan 2022.
“Oleh karena itu Tim penyidik menyimpulkan dan menetapkan Saudara MH selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022 sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan ADD dan DD desa Wahai Tahun 2021 dan 2022,” jelasnya.
Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HBT, SHM Nomor xxxxx dan Nomor Induk Bangunan xxxxx; 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020 dengan Nopol DE xxxx AP atas nama CC; Uang tunai sebesar Rp51.750.000.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Pasca penganiayaan yang dilakukan tiga oknum anggota Polsek KPYS Ambon kepada pengemudi mobil minibus,…
AMBONKITA.COM,- Tim Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku, melakukan sterilisasi terhadap tiga gereja besar di…
AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, meminta setiap personel untuk terus…
AMBONKITA.COM,- GL, pak lurah di Kepulauan Tanimbar diciduk polisi. Ia diduga menyetubuhi anak di bawah…
AMBONKITA.COM,- Tiga oknum polisi; Bripka EW, Aipda JT dan Bripda SD, yang diduga menganiaya RS,…
AMBONKITA.COM,- Senjata api (Senpi) dinas yang dipegang personel Kepolisian Daerah Maluku ditarik dan diamankan di…