Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Dua Tersangka Tipikor Dana Desa Wahai Ditahan Jaksa

Editor by Editor
06/24/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Tersangka Tipikor Dana Desa Wahai Ditahan Jaksa

AMBONKITA.COM,- Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara Tahun 2021 dan 2022.

RELATED POSTS

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

Mereka yang ditahan setelah sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial HBT selaku Pejabat Pemerintah Negeri Wahai Tahun 2021 dan 2022 dan MAH sebagai Bendahara Negeri Wahai Tahun 2021.

“Sebelumnya pada tanggal 5 Juni 2024 penyidik telah menetapkan dua (2) orang tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka NOMOR B-235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan NOMOR B-236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tanggal 05 Juni 2024,” kata Ardhy, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku.

Tersangka HBT dan MAH ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan ekpose dengan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tanggal 15 Mei 2024.

Perbuatan kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran ADD dan DD tahun 2021 sebesar Rp1.751.479.060, dan tahun 2022 sebesar Rp1.710.732.000.

Dari anggaran tersebut diduga beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai RAB (Rancangan Anggaran Belanja), bahkan ada kegiatan yang fiktif. Para tersangka diduga membuat bukti-bukti pertanggung jawaban menggunakan bukti yang tidak benar. Tahun 2021 sebesar Rp571.039.787 dan tahun 2022 sebesar Rp290.172.489.

“Total dugaan kerugian keuangan negera berdasarakan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Maluku sebesar Rp861.210.276,” ungkapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kedua Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana;

Terhadap Tersangka HBT dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Juni  sampai 10 Juli 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai. Sementara Tersangka MAH dilakukan penahanan kota pada Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Hal ini dilakukam dengan mempertimbangkan bahwa tersangka telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp51.750.000 kepada penyidik dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, menemukan adanya fakta baru dan alat bukti atas perbuatan Kasi Pembangunan tahun 2021 yang kemudian menjabat sebagai Bendahara tahun 2022. Dimana diketahui turut merugikan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2021 dan 2022.

“Oleh karena itu Tim penyidik menyimpulkan dan menetapkan Saudara MH selaku Kasi Pembangunan 2021 dan Bendahara tahun 2022 sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan ADD dan DD desa Wahai Tahun 2021 dan 2022,” jelasnya.

Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama HBT, SHM Nomor xxxxx dan Nomor Induk Bangunan xxxxx; 1 unit Mobil Daihatsu Sigra Tahun 2020 dengan Nopol DE xxxx AP atas nama CC; Uang tunai sebesar Rp51.750.000.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comcabang kejari maluku tengah di wahaikorupsi dana desa wahai
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Maluku Minta Maaf ke Masyarakat

07/02/2025
Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD
Headline

Tersisa Satu Bulan DPRD Maluku Ingatkan Gubernur Segera Masukan RPJMD

07/02/2025
Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram
Headline

Viral Video Mesum Oknum Anggota Polda Maluku dengan Selebgram

07/02/2025
Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal
Headline

Longboat Terbalik di Maluku Tenggara, Dua Mahasiswa UGM Meninggal

07/02/2025
Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat
Ambonku

Hari Bhayangkara ke-79 Polda Maluku Gelar Berbagai Aksi Sosial Bantu Masyarakat

07/02/2025
PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM
Headline

PROGRAM RUMAH SEHAT IKLIM DAN POSYANDU HIJAU, MASYARAKAT TULEHU SIAP HADAPI PERUBAHAN IKLIM

06/29/2025
Next Post
Gempa Tektonik Berkekuatan 6 SR Guncang Laut Banda, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Tektonik Berkekuatan 6 SR Guncang Laut Banda, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Kapolda Maluku Lepas 8080 Paket Sembako untuk Masyarakat

Kapolda Maluku Lepas 8080 Paket Sembako untuk Masyarakat

Recommended Stories

Sempat Sepi Karena Covid, Atraksi Pukul Sapu Lidi di Mamala dan Morela Akhirnya Dibanjiri Pengunjung

Sempat Sepi Karena Covid, Atraksi Pukul Sapu Lidi di Mamala dan Morela Akhirnya Dibanjiri Pengunjung

05/10/2022
Tahanan

Satu Pencuri Bermodus Kaki Terlindas Ban di Mardika Diringkus

03/22/2022
Pasien Covid Meninggal di RSUD Haulussy Ambon

Pasien Covid Meninggal di RSUD Haulussy Ambon

03/26/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In