AMBONKITA.COM,- Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya ditahan Kejaksaan (Kejati) Tinggi Maluku.
Mereka yang ditahan adalah RT, AP, AN dan UH. Sementara untuk tersangka MT, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, belum ditahan. Ia dijadwalkan pada Rabu (10/11/2021).
Keempat tersangka tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT di Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin (8/11/2021).
Empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, bilangan Waiheru, Kecamatan Baguala. Mereka digiring menggunakan mobil tahanan berplat polisi merah DE 8478 AM.
“Hari ini empat tersangka perkara pengelolaan dana Setda SBB kita tahan. Untuk tersangka Mansur Tuharea (MT) Rabu baru hadir, tadi ijin karena ada kegiatan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M. Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/11/2021).
Rudi mengaku sebelum digiring ke Rutan Ambon, RT, AP, AN dan UH diperiksa sebagai tersangka.
“Kita akan percepat perkara ini hingga masuk ke Pengadilan nantinya. Saat pemeriksaan tadi, keempat tersangka didampingi Pengacara,” ujarnya.
Baca juga: Lima Tersangka Korupsi Dana Setda SBB akan Dipanggil Jaksa
Baca juga: Korupsi Dana Setda SBB, Lima Tersangka Dijerat, Negara Rugi Rp 8,6 M
Untuk diketahui, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku perkara korupsi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 8,6 miliar.
Hasil audit keluar setelah tim auditor bersama penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Maluku bertandang ke Kabupaten SBB.
Kedatangan tim ke daerah berjuluk Saka Mese Nusa itu untuk melakukan perhitungan anggaran belanja langsung pada Setda SBB sesuai APBD tahun 2016 sebesar Rp 18 miliar.
Di samping itu, kedatangan tim penyidik juga untuk memintai keterangan dari para pihak terkait di lingkungan Setda Pemkab SBB.
Sebanyak kurang lebih 13 orang saksi telah dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan anggaran tersebut. Tiga diantaranya Sekda SBB, Mansyur Tuharea, dan dua mantan Bendahara, yakni Petrus Eroplei dan Rio Khormain. Dalam kasus itu, Sekda SBB merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…