Categories: HeadlineMalukuPolitik

Enam Balon DPD RI Lolos Verifikasi Administrasi KPU Maluku

Share

AMBONKITA.COM,-  Sebanyak 6 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi dukungan dan sebaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.

6 dari 16 balon yang dinyatakan MS yaitu Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri. Sementara 10 balon lainnya masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sejak hari ini Senin (16/1/2023) sampai dengan Minggu (22/1/2023).

“Hari ini kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dimana kita merujuk pada pasal 43 tentang verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum provinsi Maluku. Dan hasilnya akan disampaikan oleh Abdul Khalil Tianotak,” kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Kota Ambon, Senin (16/1/2023).

10 balon yang belum memenuhi syarat (BMS), kata dia, yaitu Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.

BACA JUGA: Hanya 16 Balon DPD RI Mendaftar di KPU Maluku

“Untuk 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sejak hari ini sampai dengan 22 Januari 2023,” katanya.

Sementara itu, Abdul Khalil Tianotak, koordinator devisi teknis penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, mengatakan, 6 balon dinyatakan MS setelah mereka memenuhi syarat dukungan minimal 2000 yang tersebar di 6 kabupaten kota di provinsi Maluku.

“Untuk 10 bakal calon lainnya masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Setelah verifikasi administrasi perbaikan, maka kita tetapkan nama-nama bakal calon (DPD) mana saja yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual,” ungkap Tianotak.

Siapa yang akan lolos bersama 6 balon sebelumnya yang telah dinyatakan MS, kata Tianotak, akan kembali mengikuti tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual.

“Nanti akan dilakukan verifikasi faktual, dan kemudian verifikasi vaktual perbaikan. Siapa yang memenuhi syarat verifikasi faktual, baru dapat mendaftarkan diri sebagai calon DPD RI,” jelasnya.

Pendaftaran calon anggota DPD RI akan bersamaan dengan DPR RI maupun DPRD kabupaten kota.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024