Enam Terdakwa Penyelundup Senpi dan Amunisi ke Papua Disidang

Share

AMBONKITA.COM,- Enam orang terdakwa kasus dugaan penyelundupan senjata api (Senpi) dan ratusan butir amunisi ke Nabire, Papua, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Keenam terdakwa itu yakni Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Fetrix Matahelumual. Mereka kemarin duduk di “kursi persakitan” pada Rabu (8/2/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku yang dipimpin J. Pattiasina. Dakwaan dibacakan dihadapan Majelis hakim yang diketuai Orpha Martina.

JPU dalam dakwaannya mengatakan penyelundupan senpi dan amunisi berhasil digagalkan oleh Anggota Denintel Kodam XVI/Pattimura Saeful Suli di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 3 Oktober 2022. Saat itu terdakwa Martinus Pelamonia alias Nunu hendak menyelundupkan senpi dari Pelabuhan Yos Sudarso ke Nabire.

Anggota TNI  yang mendapat informasi tersebut lalu bergegas menuju pelabuhan bersama seorang rekannya. Mereka kemudian memantau setiap kegiatan bongkar muat barang.

Saat melakukan pemantauan, Saeful melihat dua buah speaker aktif yang dipikul seorang buruh. Speaker itu hendak dibawa masuk ke dalam kapal, hanya saja bobot speaker kelihatan lebih berat saat diangkat buruh tersebut. Hal itu membuat Saeful curiga dan bertanya kepada buruh terkait siapa pemilik barang itu.

“Buruh tersebut kemudian menunjuk ke arah terdakwa Martinus,” kata JPU.

BACA JUGA: Enam Warga Maluku Penyelundup Senpi ke Papua Diserahkan ke Jaksa

Saeful dan rekannya kemudian menghampiri Martinus dan menggiringnya bersama dua buah speaker ke dalam kantor Pelindo. Martinus lalu disuruh membuka bagian belakang speaker yang di mana isinya adalah tiga pucuk senjata api laras panjang dan ratusan amunisi berbagai Kaliber.

Mendapati hal itu, Terdakwa langsung diamankan ke markas Denintel Kodam XVI/Pattimura.

“Setelah diamankan pada 4 oktober 2022 terdakwa diserahkan ke Polresta Ambon yang kemudian dari Polresta Ambon melimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku,” sebutnya.

Dari hasil pengembangan muncul sejumlah nama yakni Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Fetrix Matahelumual. Nama-nama yang disebutkan oleh Martinus ini akhirnya ditangkap.

Penyelundupan berawal dari bulan Juli 2022. Kala itu terdakwa Martinus menemui Malik Souissa (DPO) di Desa Teon, Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah.

Tujuan awal pertemuan mereka membicarakan keberangkatan ke Nabire untuk membuat kebun jeruk. Namun dalam keberangkatan itu Malik membawa sejumlah peluru yang dikeluarkan dari dalam rumahnya. Keesokan hari keduanya berangkat dengan peluru tersebut.

Merasa sukses selundupkan peluru, Malik dan Martinus mendapat orderan senjata api dari salah satu warga di sana. Malik selanjutnya menghubungi terdakwa Niksen Tamaela untuk kembali ke Ambon bersama Martinus membeli senjata. Saat itu Martinus diberi uang Rp 60 juta sementara Niksen Rp 5 juta.

Setelah tiba di Ambon Malik menghubungi terdakwa David Souissa untuk mengambil uang dari terdakwa Marthinus. Martinus selanjutnya membawa uang Rp 40 juta ke rumah terdakwa Paulina Souissa dan memberikannya kepada David.

“David yang diberi tanggungjawab untuk menghubungi terdakwa Fetriks Matahelumual untuk mencarikan senjata,” pungkasnya.

Dalam pencarian, Fetrika tidak dapat senjata original. Ia kemudian membeli senjata rakitan sebanyak 3 pucuk dengan harga perpucuk bervariasi. Yaitu seharga Rp 6 sampai Rp 8 juta. Senjata ini diambil di desa Aboru.

Untuk mengambil barang Fetriks menuju desa Haria. Di sana dia menemui terdakwa Dominggus Sialana yang mengantarnya ke desa Aboru untuk mengambil senjata pada 23 September.

Tiba di pesisir pantai Aboru datang Mersi dan dua pria tak dikenal menyerahkan sebuah karung yang isinya 3 pucuk senjata laras panjang. Setelah transaksi terdakwa akhirnya pergi dan menyimpan senpi di rumah terdakwa Dominggus.

Untuk mengelabui petugas terdakwa Martinus membeli sepasang speaker untuk memasukan senpi serta peluru yang saat itu juga di berikan oleh terdakwa Niksen untuk di jual usai mereka tiba di Nabire.

Selanjutnya pada 3 Oktober terdakwa Martinus, Paulina dan Saksi Yuliana Souissa tiba di pelabuhan Yos Sudarso untuk berangkat ke Nabire menggunakan KM Tidar. Namun di pelabuhan langkah terdakwa terhenti setelah berhasil digagalkan personil Denintel Kodam XVI/Pattimura.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024