Categories: Hukum KriminalMaluku

Enam Warga Maluku Penyelundup Senpi ke Papua Diserahkan ke Jaksa

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kembali menangkap satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ke Nabire, Papua. Adalah DS.

Kasus penyelundupan senpi dan amunisi kini menjerat enam orang tersangka. Yaitu MP, DS, PC, PS, NT dan terakhir ditangkap yakni DS. Mereka telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Keenam tersangka itu diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam proses tahap 2 kepada JPU Kejati Maluku yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (3/1/2023).

Tahap 2 atau penyerahan enam tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara mereka yang diamankan di sejumlah wilayah berbeda di Maluku, dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

“Semuanya sudah tahap 2 kemarin. (Tersangka terakhir yang ditangkap) inisial DS,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, kepada AmbonKita.com, Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Senpi dari Ambon ke Papua, Polisi Rampungkan Berkas Lima Tersangka

Sebelumnya, Andri mengaku untuk satu tersangka lain yang berdomisili di Papua, masih dalam penyelidikan. Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Polda Papua.

Untuk diketahui, MP dan DS, seorang wanita, ditangkap pertama kali oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Senin (3/10/2022) lalu.

Setelah diamankan, MP dan DS yang ditemukan hendak membawa dua pucuk senpi laras panjang rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi berbagai jenis kaliber itu, kemudian diserahkan kepada aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Karena benda-benda berbahaya itu akan diselundupkan ke Papua, maka Polresta Ambon kemudian menyerahkan kedua pelaku itu kepada Ditreskrimum Polda Maluku.

Hasil pengembangan, diamankan tiga pelaku lainnya. Diantaranya PC dan PS disergap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat-Sabtu (7-8/10/2022). Sementara seorang lagi yakni NT, dibekuk di Passo, kota Ambon, pada Rabu malam (12/10/2022).

Keenam orang tersangka tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024

Trafik Data dan Jumlah Pelanggan Indosat di Maluku Meningkat

AMBONKITA.COM,- Indosat mencatat terjadi peningkatan trafik data yang signifikan sebesar 27,1% pada kuartal pertama tahun…

04/30/2024

Kepemimpinan Murad – Orno Dinilai DPRD Maluku “Gagal”

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menilai duet kepemimpinan Gubernur Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno…

04/30/2024

Penjabat Gubernur Maluku Temui Kapolda

AMBONKITA.COM,- Penjabat Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kepolisian Daerah Maluku…

04/30/2024