AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kembali menangkap satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ke Nabire, Papua. Adalah DS.
Kasus penyelundupan senpi dan amunisi kini menjerat enam orang tersangka. Yaitu MP, DS, PC, PS, NT dan terakhir ditangkap yakni DS. Mereka telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Keenam tersangka itu diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam proses tahap 2 kepada JPU Kejati Maluku yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (3/1/2023).
Tahap 2 atau penyerahan enam tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara mereka yang diamankan di sejumlah wilayah berbeda di Maluku, dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.
“Semuanya sudah tahap 2 kemarin. (Tersangka terakhir yang ditangkap) inisial DS,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, kepada AmbonKita.com, Rabu (4/1/2023).
BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Senpi dari Ambon ke Papua, Polisi Rampungkan Berkas Lima Tersangka
Sebelumnya, Andri mengaku untuk satu tersangka lain yang berdomisili di Papua, masih dalam penyelidikan. Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Polda Papua.
Untuk diketahui, MP dan DS, seorang wanita, ditangkap pertama kali oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Senin (3/10/2022) lalu.
Setelah diamankan, MP dan DS yang ditemukan hendak membawa dua pucuk senpi laras panjang rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi berbagai jenis kaliber itu, kemudian diserahkan kepada aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Karena benda-benda berbahaya itu akan diselundupkan ke Papua, maka Polresta Ambon kemudian menyerahkan kedua pelaku itu kepada Ditreskrimum Polda Maluku.
Hasil pengembangan, diamankan tiga pelaku lainnya. Diantaranya PC dan PS disergap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat-Sabtu (7-8/10/2022). Sementara seorang lagi yakni NT, dibekuk di Passo, kota Ambon, pada Rabu malam (12/10/2022).
Keenam orang tersangka tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…