Categories: Hukum KriminalMaluku

Enam Warga Maluku Penyelundup Senpi ke Papua Diserahkan ke Jaksa

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku kembali menangkap satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi ke Nabire, Papua. Adalah DS.

Kasus penyelundupan senpi dan amunisi kini menjerat enam orang tersangka. Yaitu MP, DS, PC, PS, NT dan terakhir ditangkap yakni DS. Mereka telah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Keenam tersangka itu diserahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam proses tahap 2 kepada JPU Kejati Maluku yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (3/1/2023).

Tahap 2 atau penyerahan enam tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara mereka yang diamankan di sejumlah wilayah berbeda di Maluku, dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.

“Semuanya sudah tahap 2 kemarin. (Tersangka terakhir yang ditangkap) inisial DS,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, kepada AmbonKita.com, Rabu (4/1/2023).

BACA JUGA: Kasus Penyelundupan Senpi dari Ambon ke Papua, Polisi Rampungkan Berkas Lima Tersangka

Sebelumnya, Andri mengaku untuk satu tersangka lain yang berdomisili di Papua, masih dalam penyelidikan. Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Polda Papua.

Untuk diketahui, MP dan DS, seorang wanita, ditangkap pertama kali oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Senin (3/10/2022) lalu.

Setelah diamankan, MP dan DS yang ditemukan hendak membawa dua pucuk senpi laras panjang rakitan, tiga magazen, dan 371 butir amunisi berbagai jenis kaliber itu, kemudian diserahkan kepada aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Karena benda-benda berbahaya itu akan diselundupkan ke Papua, maka Polresta Ambon kemudian menyerahkan kedua pelaku itu kepada Ditreskrimum Polda Maluku.

Hasil pengembangan, diamankan tiga pelaku lainnya. Diantaranya PC dan PS disergap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah, pada Jumat-Sabtu (7-8/10/2022). Sementara seorang lagi yakni NT, dibekuk di Passo, kota Ambon, pada Rabu malam (12/10/2022).

Keenam orang tersangka tersebut telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan menggunakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024