AMBONKITA.COM,- Hingga April 2025, tercatat sebanyak enam orang warga kota Ambon meninggal akibat gigitan anjing yang terinfeksi virus rabies.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Abdul Aziz, dalam himbauannya meminta warga untuk meningkatkan tata cara pemeliharan hewan, khususnya Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing, monyet, kera, dan kelelawar.
“Secara umum rabies merupakan penyakit menular akut pada sistem saraf pusat, disebabkan oleh virus rabies yang ditularkan melalui saliva (air liur/ludah) serta gigitan hewan penular rabies (GHPR),” kata Muhammad Abdul Aziz melalui himbauannya, Jumat (25/4/2025). Himbauan ini menindaklunjuti Surat Edaran Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, nomor: 443.34/10/SE/2025, tanggal 17 April 2025 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies.
Gejala rabies pada hewan yaitu air liur berlebihan, perilaku gelisah dan agresif, takut cahaya, takut suara, takut air, menggigit yang ada di sekitarnya dan suka menyendiri.
“Jika masyarakat menemukan hewan dengan gejala tersebut, diminta segera melapor ke Ketua RT/RW, Raja, Lurah, atau Kepala Desa, untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” katanya.
Jika terjadi kasus gigitan oleh hewan yang diduga HPR, korban segera dibawa ke Puskesmas untuk ditangani. Sedangkan hewan yang diduga HPR diisolasi untuk dilakukan observasi.
“Apabila hewan pembawa rabies sudah terlanjur dibunuh/dimatikan maka kepala hewan tersebut harus segera mungkin dibawa ke laboratorium kesehatan hewan tipe B provinsi Maluku untuk diuji apakah hewan tersebut HPR atau tidak,” jelasnya.
Warga kota Ambon diminta agar lebih meningkatkan tata cara pemeliharaan hewan peliharaan yang baik, seperti memelihara hewan dengan penuh kasih sayang, memberikan pemenuhan kebutuhan hewan peliharaan (makan minum, tidur dan kebutuhan hewan pelihara lainnya) serta tidak memberikan hewan peliharaan tersebut berkeliaran di jalan.
“Semua hewan peliharaan seperti anjing monyet dan kucing yang berumur di atas 4 bulan wajib diberikan vaksin rabies sekali setahun untuk mencegah terinfeksi virus rabies. Apabila sang pemilik hewan tidak mengizinkan vaksinasi pada hewan peliharaannya maka pemilik tersebut bertanggung jawab penuh kepada korban gigitan termasuk adanya proses hukum oleh pihak korban,” tegasnya. ●
EDITOR: HUSEN TOISUTA
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












