Categories: Nasional

Fesal Musaad : Publik Harus Memahami Dimaksud Menteri Agama ?

Share

AMBONKITA.COM,- Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing menuai sorotan publik. Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad, mengatakan, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, tak memiliki niat dihati atau itikad sama sekali, membandingkan suara azan yang bersumber dari pengeras suara masjid dengan jenis suara hewan mamalia apapun. Karena pada prinsipnya penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Namun Pengeras suara masjid dan mushollah perlu di atur agar tidak mengganggu pendengaran dan menimbulkan ketidak nyamanan.

“Di tengah keberagaman kehidupan masyarakat di Indonesia baik agama, keyakinan, latar belakang sosial, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat nilai persaudaraan, toleransi dan kebersamaan untuk saling menghargai dan menghormati. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa Menteri Agama tidak berniat dan bermaksud menyamakan suara adzan dengan suara lainnya. Suara bising yang dimaksud Menag adalah pengeras suara atau toa bukan suara azan. Menag hanya memberi ilustrasi, pencerahan sekaligus pembelajaran yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia,” ungkap Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad, Kamis (23/2/2022).

Menteri agama, kata Fesal memberikan pecerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan kehidupan masyarakat, dengan gaya bahasa dan ilustrasi yang cukup sederhana dan menarik. Misalnya dalam kondisi pemukiman padat penduduk jika terdengar suara gonggongan anjing, suara truk atau knalpot resing dari kendaraan bermotor tentu itu menganggangu pendengaran, “Ini adalah contoh ilustrasi yang sangat sederhana dan mudah dipahami, sekali lagi Menag tidak membandingkan tapi memberikan contoh agar mudah dipahami,” kata Fesal Musaad.

Menurut Fesal Musaad, Menag adalah sosok yang tumbuh dan dibesarkan dalam lingkungan pondok pesantren yang memahami ajaran agama Islam dengan baik, santun dan sangat sederhana. Menag tidak ingin menyakiti siapapun, “kita semua harus berpikir positif, Menag bermaksud agar saling menghormati, jangan ada suara yang mengganggu lingkungan, semisal tetangga yang memelihara anjing juga hendaknya menjaga ketentraman masyarakat sekitarnya yang mungkin terganggu oleh gonggongan anjingnya,” ujarnya.

Fesal Musaad menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama RI pada tanggal 18 Februari mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan mushollah. Surat Edaran dijadikan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Fesal Musaad juga memberikan penjelasaan terkait surat Edaran No 5 Tahun 2022, dimana dalam surat edaran ini tercantum ketentuan teknis penggunaan pengeras suara, secara umum, pengeras suara dibagi menjadi dua, pengeras suara kedalam merupakan perangkat suara yang tujuannya terdengar hanya dalam masjid, sementara untuk pengeras suara keluar, tujuan suara dari sumber diarahkan ke luar lingkungan masjid.

Ia menjelaskan ketentuan pemasangan dan penggunaan pengeras suara, teknis pemasangan dan penggunaan pengeras suara dipisahkan menjadi dua, jalur suara ke dalam dan jalur untuk suara keluar masjid atau mushollah. Dengan memperhatikan akuistik agar terdengar baik, dan volume suara disesuaikan dengan kebutuhan dengan 100 dB (seratus desibel).

“Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran,” jelas Musaad.

“Saya rasa ini demi kebaikan dan menjaga harmonisasi di tengah keberagaman masyarakat Indonesia dan Menteri Agama selalu mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, ini perlu dipahami. tidak mungkin bermaksud menyamakan kedudukan adzan dgn suara anjing,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024