Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Nasional

Fesal Musaad : Publik Harus Memahami Dimaksud Menteri Agama ?

Editor by Editor
February 25, 2022
in Nasional
0
Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad. (Foto: Istimewa)

Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing menuai sorotan publik. Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad, mengatakan, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, tak memiliki niat dihati atau itikad sama sekali, membandingkan suara azan yang bersumber dari pengeras suara masjid dengan jenis suara hewan mamalia apapun. Karena pada prinsipnya penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Namun Pengeras suara masjid dan mushollah perlu di atur agar tidak mengganggu pendengaran dan menimbulkan ketidak nyamanan.

“Di tengah keberagaman kehidupan masyarakat di Indonesia baik agama, keyakinan, latar belakang sosial, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat nilai persaudaraan, toleransi dan kebersamaan untuk saling menghargai dan menghormati. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa Menteri Agama tidak berniat dan bermaksud menyamakan suara adzan dengan suara lainnya. Suara bising yang dimaksud Menag adalah pengeras suara atau toa bukan suara azan. Menag hanya memberi ilustrasi, pencerahan sekaligus pembelajaran yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia,” ungkap Kepala Biro Umum dan BMN, Kementerian Agama Republik Indonesia, Fesal Musaad, Kamis (23/2/2022).

Baca Juga

Hari Kebangkitan Nasional, Kapolda Maluku: Ayo Bangkit Bersama

KPK Geledah Rumah Pribadi Wakil Wali Kota hingga Kantor Dinkes dan Inspektorat Ambon

Menteri agama, kata Fesal memberikan pecerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan kehidupan masyarakat, dengan gaya bahasa dan ilustrasi yang cukup sederhana dan menarik. Misalnya dalam kondisi pemukiman padat penduduk jika terdengar suara gonggongan anjing, suara truk atau knalpot resing dari kendaraan bermotor tentu itu menganggangu pendengaran, “Ini adalah contoh ilustrasi yang sangat sederhana dan mudah dipahami, sekali lagi Menag tidak membandingkan tapi memberikan contoh agar mudah dipahami,” kata Fesal Musaad.

Menurut Fesal Musaad, Menag adalah sosok yang tumbuh dan dibesarkan dalam lingkungan pondok pesantren yang memahami ajaran agama Islam dengan baik, santun dan sangat sederhana. Menag tidak ingin menyakiti siapapun, “kita semua harus berpikir positif, Menag bermaksud agar saling menghormati, jangan ada suara yang mengganggu lingkungan, semisal tetangga yang memelihara anjing juga hendaknya menjaga ketentraman masyarakat sekitarnya yang mungkin terganggu oleh gonggongan anjingnya,” ujarnya.

Fesal Musaad menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama RI pada tanggal 18 Februari mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di masjid dan mushollah. Surat Edaran dijadikan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama.

Fesal Musaad juga memberikan penjelasaan terkait surat Edaran No 5 Tahun 2022, dimana dalam surat edaran ini tercantum ketentuan teknis penggunaan pengeras suara, secara umum, pengeras suara dibagi menjadi dua, pengeras suara kedalam merupakan perangkat suara yang tujuannya terdengar hanya dalam masjid, sementara untuk pengeras suara keluar, tujuan suara dari sumber diarahkan ke luar lingkungan masjid.

Ia menjelaskan ketentuan pemasangan dan penggunaan pengeras suara, teknis pemasangan dan penggunaan pengeras suara dipisahkan menjadi dua, jalur suara ke dalam dan jalur untuk suara keluar masjid atau mushollah. Dengan memperhatikan akuistik agar terdengar baik, dan volume suara disesuaikan dengan kebutuhan dengan 100 dB (seratus desibel).

“Desibel adalah satuan mengukur seberapa keras suatu suara dan telinga manusia memiliki batasan sehat saat mendengarnya. Kemampuan telinga manusia terbatas sehingga suara terlalu bising yang didengarkan dalam waktu relatif lama dapat memberi dampak buruk bagi pendengaran,” jelas Musaad.

“Saya rasa ini demi kebaikan dan menjaga harmonisasi di tengah keberagaman masyarakat Indonesia dan Menteri Agama selalu mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan mushollah saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat Indonesia yang beragam, ini perlu dipahami. tidak mungkin bermaksud menyamakan kedudukan adzan dgn suara anjing,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Fesal MusaadKementerian Agama RIKepala Biro Umum dan BMNMenteri Agama
Editor

Editor

BeritaTerkait

kapolda
Ambonku

Hari Kebangkitan Nasional, Kapolda Maluku: Ayo Bangkit Bersama

by Editor
May 20, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Dаеrаh Maluku Irjеn Pоl Drѕ. Lotharia Lаtіf, SH, M Hum, mеmіmріn upacara peringatan hari Kеbаngkіtаn Nаѕіоnаl kе...

Read more
KPK di rumah Wawali kota Ambon
Ambonku

KPK Geledah Rumah Pribadi Wakil Wali Kota hingga Kantor Dinkes dan Inspektorat Ambon

by Editor
May 19, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian penyidikan kasus suap yang diduga menyeret Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terus dilakukan Komisi...

Read more
KPK
Ambonku

Bukti Dugaan Penentuan Nilai Fee Proyek di Pemkot Ambon Ditemukan KPK

by Editor
May 19, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Ambon,...

Read more
KPK
Hukum Kriminal

395 Laporan Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri Diterima KPK

by Editor
May 15, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Sampai dengan akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan sebanyak 395 barang atau objek gratifikasi dari...

Read more
KPK
Ambonku

Wali Kota Ambon Resmi Ditahan KPK, Ini Motifnya

by Editor
May 13, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Ia ditahan di Rutan KPK di...

Read more
Next Post
Razia di Nusaniwe Ambon, Polisi Temukan Sopi Langsung Dibuang

Razia di Nusaniwe Ambon, Polisi Temukan Sopi Langsung Dibuang

Plt Kakanwil Agama Maluku Bilang Menag tidak Bermaksud Membandingan Suara Adzan

Plt Kakanwil Agama Maluku Bilang Menag tidak Bermaksud Membandingan Suara Adzan

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Hulaliu Tewas Ditembak “Petrus” di Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM