AMBONKITA.COM,- Rapat Kordinasi Pimpinan Menko Polhukam dengan agenda Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law digelar di Kediaman Gubernur Maluku, Rabu ( 14/10/2020 ) melalui Video Conference.
Rapat yang diikuti, Forkopimda Maluku diantaranya, Gubernur Maluku, Kaposahli Kodam XVI/Pattimura, Wakapolda Maluku, Kajati Maluku, Kabinda Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, dan Sekda Provinsi Maluku.
Dalam Rakorpim kali ini, Menko Bid Polhukam Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law saat ini.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh.
‘’Upaya penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya, ‘’jelas Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI ini.
Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan Undang Undang Cipta Kerja.
‘’Sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum, ‘’ katanya.
Menurut Mahfud MD pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. (M-01)
AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…
AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…
AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…
AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…