AMBONKITA.COM- Gabriela Tirajoh mengaku mendiang suaminya Adi Yoana, semasa hidup diduga kerap diperas oleh oknum pejabat Polda Maluku, Dirreskrimum, Kombes Pol Sih Harno. Tapi tudingan itu dibantah oleh Sih Harno sambil tertawa.
Kabar mencengangkan datang dari Gabriela Tirajoh. Dia mengaku almarhum suaminya semasa hidup diduga kerap dijadikan sebagai layaknya mesin ATM oleh oknum seorang pejabat utama di Polda Maluku tersebut.
Bahkan, akibat kerap dimintai uang maupun barang dengan beragam alasan, suami Gabriela tersebut kena serangan jantung dan meninggal dunia.
Almarhum Adi Yoana sendiri merupakan salah satu kontraktor asal Surabaya. Ia mengerjakan proyek lampu jalan di Namlea, Kabupaten Buru.
Perkenalan suaminya dengan Sih Harno, berawal ketika dirinya datang melaporkan permasalahan yang dialaminya di Polda Maluku pada Desember 2019.
Masalah yang dilaporkan mengenai proyek lampu jalan di Namlea. Pasalnya, proyek yang sudah selesai dikerjakan, namun anggaran pekerjaan sebesar Rp 700 juta tak kunjung dicairkan.
“Suami saya lapor ke Polda Maluku, di sana Pak Dir (Dirreskrimum Polda Maluku) ini minta kita mediasi bersama pihak-pihak terkait,” kata Gabriela dari balik selulernya kepada wartawan pada Rabu malam (20/10/2021).
Hasil mediasi menyepakati uang proyek sebesar Rp 700 juta harus diberikan kepada Almarhum Adi Yoana, suami Gabriela. Namun, suaminya malah hanya menerima sebagian dari total uang yang sudah diserahkan tersebut.
Gabriela mengaku suaminya hanya menerima sebesar Rp 400 juta. Sementara sisanya Rp 300 juta tidak diserahkan.
“Menurut suami, uang itu pak Dir sudah ambil bagi-bagi kepada anggotanya,” sebutnya.
Dari kejadian itu, Gabriela mengaku awal perkenalan suaminya dengan Sih Harno, Dirreskrimum Polda Maluku tersebut.
Seiring waktu berjalan, Adi Yoana mendapat sejumlah proyek yang dikerjakan, dan menjadi sorotan di Maluku. Suaminya kemudian dilaporkan ke Polda Maluku.
Dengan kasus yang dilaporkan tersebut, Gabriela mengakui dari situlah suaminya mulai dimanfaatkan.
“Setiap kali Pak Dir hubungi suami saya melalui WA (WhatsApp), tetap saja minta sesuatu. Kadang uang, ada juga barang yang dibeli. Bahkan pernah saya disuruh almarhum untuk beli sepeda lipat untuk dia (Sih Harno) seharga Rp 15 juta,” ungkapnya.
Tak hanya itu, almarhum suaminya juga pernah disuruh membayar biaya hotel dan menanggung tiket pesawat untuk penyidik melihat kondisi lampu jalan yang dikerjakan di Namlea.
“Suami saya itu diperas habis-habisan oleh pak Dir. Saya akan meminta agar uang saya itu dikembalikan,” tegas Gabriela yang saat ini berada di Manado.
Gabriela mengaku jumlah uang yang telah diberikan suaminya kepada Sih Harno sudah mencapai ratusan juta rupiah.
“Pokoknya ada ratusan juta yang dia minta. Padahal dia itu polisi, tidak melindungi masyarakat namun buat susah masyarakat. Dan akibat dari peras-peras suami saya itu, suami saya langsung kena serangan jantung dan meninggal dunia,” ujarnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno, yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, membantah semua tudingan Gabriela.
“Hahaha, jadi gini, ini panjang ceritanya, saya jelaskan juga. Ini mungkin bukan dari anu (Gabriela), tapi saya tau ini dari Susan. Susan lagi permasalahkan saya Praperadilan. Jadi ini ada kaitannya dengan Susan mungkin mau mempermalukan saya,” kata Sih Harno, Kamis (21/10/2021).
Susan sendiri merupakan tersangka kasus dugaan penipuan yang dilaporkan korban dari pihak Oasis. Saat ini, mereka sedang mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Perkara (Penipuan) itu kan kita juga dilaporkan ke Mabes, di mana-mana. Tidak ada masalah itu hak dia. Bahkan polisi ini, kita ini kan ke depan sudah transparansi dan seterusnya, sehingga dari Mabes pun datang untuk melakukan klarifikasi, silahkan, tidak ada masalah,” jelasnya.
Perwira tiga melati di pundaknya ini mengaku, pihaknya profesional dalam menangani perkara yang diadukan masyarakat. Bahkan pihaknya juga kooperatif jika diadukan ke Mabes Polri.
“Tapi terkait dengan itu masyarakat juga hendaknya sebagai warga negara yang taat hukum, kalau dilaporkan oleh masyarakat dia juga harus ikuti dong sesuai dengan prosedur hukum. Jangan cuma mengelak-ngelak mengadukan polisi ini seolah-olah tidak profesional dan seterusnya, tapi dia sendiri juga diadukan oleh masyarakat,” pintanya.
Kembali mengenai pernyataan Gabriela, Sih Harno membenarkan jika almarhum suaminya pernah melaporkan masalah di Polda Maluku.
“Termasuk yang tadi ditanyakan yang suaminya meninggal itu, dulu dia juga melaporkan masalah-masalah dia di sini. Kita sudah tangani bagus, hubungan baik,” jelasnya.
Tapi, lanjut dia, suaminya tersebut kemudian juga dilaporkan oleh pengusaha lainnya. Dalam laporan yang diterima, mendiang suami Gabriela belum melunasi uang sebesar kurang lebih Rp 6 miliar.
“Dia juga dilaporkan oleh pengusaha yang diambil lampunya itu. Dia tidak bayar sampai 6 miliar, ada yang 1 miliar lebih, waktu covid itu. Jadi laporannya ada di kita, kita proses,” katanya.
Menurutnya, saat laporan masyarakat terhadap almarhum Adi Yoana diproses, mereka tidak terima.
“Tidak mau diproses oleh kita. Sehingga dia mengadukan kita macam-macam tadi. Jadi orang ini kan dia tidak mau diperkarakan, padahal ada laporan masyarakat, ini ada pengaduan masyarakat bukan kita mencari cari masalah orang lain, ada dua, bahkan banyak si Yoana ini, nah termasuk istrinya ini juga dilaporkan, kita proses,” ungkapnya.
Di tengah penanganan perkara, Sih Harno mengaku pihaknya mendapatkan informasi kalau Adi Yoana meninggal dunia akibat terpapar covid-19 di Jakarta.
“Masalah nanti dia ngomong macem-macem ya silahkan dibuktikan. Tapi yang jelas mereka ini tersangka semua di kita. Termasuk Susan ini juga tersangka. Tapi kita diadukan ke mana-mana, silahkan, tidak masalah, boleh-boleh saja,” kata dia.
Sih Harno mengaku pihaknya dilaporkan ke Mabes Polri oleh Gabriela dan Susan, dua tersangka kasus dugaan penipuan tersebut.
“Tapi ingat kita harus taat hukum, kalau kamu lapor saya ke Mabes Polri, saya pun taat, dilaporkan gugatan praperadilan pun kita ikuti, tapi dia diadukan masyarakat, kita proses sidik di Polda, dia harus taat juga dong, jangan kemudian dia seolah-olah yang paling benar,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, mengenai tuduhan pemerasan tersebut, Sih Harno mempersilahkan Gabriela untuk membuktikannya.
“Silahkan dibuktikan. Dia itu tersangka, jangan ngomong ke mana-mana tanpa bukti. Dia tersangka di sini sama dengan Susan,” tandasnya.
Penulis: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…