AMBONKITA.COM,— LK, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur ini diringkus polisi setelah kapal yang ditumpangi gagal berangkat akibat cuaca buruk.
Tim penyidik Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar menangkap satu terduga pelaku pencabulan anak berinisial LK. Pemuda 20 Tahun ini diduga mencabuli korban yang baru berusia 16 Tahun.
Pengungkapan kasus berlangsung cepat setelah tim penyidik mendapat dukungan dari masyarakat setempat. LK kini telah diamankan di rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.
Kasus pencabulan terungkap setelah EA (46), orang tua korban melaporkan berita kehilangan putrinya pada 21 November 2025. Korban meninggalkan rumah di Desa Olilit Barat sejak 17 November 2025.
Terungkap, saat meninggalkan rumah, korban ternyata menetap bersama pelaku di sebuah kontrakan. Dalam periode tersebut, pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali, masing-masing pada tanggal 17 dan 19 November 2025.
Berkat informasi dari masyarakat, Korban ditemukan pada 17 November di sebuah kos-kosan di desa Olilit Baru. Sementara pelaku berupaya melarikan diri dengan KM Sabuk Nusantara 103. Upaya pelaku gagal karena kapal dilarang berlayar akibat cuaca buruk. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap personel Polsek Tanimbar Selatan. Ia kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan cukup alat bukti dan menetapkan LK sebagai tersangka. Pria bejat ini ditahan sejak 22 November 2025 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Iptu Briyantri Maulana.
Maulana memberikan apresiasi atas kepedulian warga yang membantu mengungkap keberadaan korban. Ia menegaskan pentingnya pengawasan orang tua, terlebih di era digital ketika anak dapat berinteraksi bebas melalui perangkat komunikasi.
“Rumah harus menjadi tempat paling aman bagi anak. Orang tua perlu hadir, peduli, dan terus membimbing agar anak tidak terjerumus dalam situasi berisiko,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menambahkan, orang tua memiliki peran sentral dalam menjaga masa depan anak. Ia menekankan pentingnya kedekatan emosional dan pendampingan, terutama dalam perkembangan zaman yang semakin kompleks.
“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik. Hubungan asmara tanpa kendali dapat berujung pada kekerasan seksual yang merusak masa depan korban maupun pelaku,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, termasuk publikasi penindakan di media sosial, menjadi bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap risiko kekerasan seksual pada anak.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












