AMBONKITA.COM,- Apes menimpa keluarga Muhammad Hatta Limba. Rumah kakek 78 tahun ini terbakar di BTN Manusela, Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Selasa (27/7/2023).
Beruntung, api hanya membakar ruang tamu. Belum diketahui pasti penyebabnya. Namun polisi menduga kebakaran terjadi gara-gara obat nyamuk yang dibakar dan diletakan di tepi dinding, sebelah rak buku.
PS Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, mengungkapkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun kerugian material ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
“Penyebab kebakaran diduga oleh obat nyamuk yang sementara dibakar tepat di dinding ruang tamu yang berdekatan dengan rak buku,” kata Luhukay.
BACA JUGA: Semua Catar Akpol Terpilih Diharapkan Jadi Motivasi Para Pemuda di Maluku
Peristiwa kebakaran tidak sampai merembet ke ruangan lainnya, apalagi ke rumah tetangga. Pasalnya, warga sekitar yang mengetahui bergegas memadamkan api menggunakan peralatan seadanya.
“Kebakaran menghanguskan plafon ruang tamu, sofa dan sejumlah perabotan rumah lainnya,” tambahnya.
Setelah api berhasil dipadamkan warga, empat unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran milik Pemerintah Kota Ambon tiba di lokasi kejadian. Petugas Damkar kemudian melakukan pegecekan sumber api sekaligus memastikan api telah benar-benar padam.
“Tim Inafis Polresta Ambon juga tiba untuk melakukan identifikasi TKP,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…