AMBONKITA.COM,- Diduga gelapkan uang sebesar kurang lebih Rp398.467.680, Akil Lahmady, Kepala PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama 97554, ditahan polisi.
Karyawan BUMN PT Pos Indonesia ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia KCP Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun 2023.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena mengungkapkan, perkara ini diusut sejak laporan polisi diterima tanggal 22 Januari 2024.
Usai menerima laporan polisi nomor LP-A/02/1/2024/SPKT DITKRIMSUS/POLDA MALUKU, tim penyidik melakukan serangkaian tahapan penyelidikan hingga perkara itu dinaikan ke tahap penyidikan.
“Kasus penyalahgunaan dana PT Pos ini berlangsung dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 di Desa Wennama Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Hujra melalui konferensi pers yang digelar di Rupattama Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (8/8/2024).
Tercatat sebanyak 10 orang yang terkait dalam perkara ini sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi. 2 diantaranya saksi ahli. Termasuk Tersangka berusia 33 tahun yang berdomisili di Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur USW Kompleks Amalatu Stain Kota Ambon.
Dalam perkara ini Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 dokumen N2; rekening koran pospay Akil Lahmadi; rekening koran BRI Akil Lahmady; rekening koran bank BRI atas nama dua saksi NAT dan NF; surat perintah pengosongan kas; dan berita acara pemeriksaan kas.
“Motif dari kasus ini Tersangka menyalahgunakan wewenang dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka selaku Kepala KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari. Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak 4 kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.
“Fisik uang tidak ada karena telah digunakan oleh Tersangka untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.
Perbuatan Tersangka telah menyebabkan keeugian keuangan negara sebesar Rp398.467.680. Ini berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Nomor: PE.03.03/SR/SP-708.1/PW25/5/2024, tanggal 6 Mei 2024.
“Tersangka saat ini telah ditahan sesuau surat penahanan No: SP.Han/13/VIII/RES.3.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 7 Agustus 2024 dan menempatkan Tersangka pada Rutan Polda Maluku di Tantui,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post