AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, gencar melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Legislatif dan Presiden Tahun 2014 sebesar kurang lebih Rp 9 miliar di KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kurang lebih sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik sejak hari Senin hingga Rabu (28-30/3/2022) ini.
“Pemeriksaan hari ini untuk tujuh saksi dari PPK Kecamatan Inamosol dan PPK dari Kecamatan Amalatu,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di KPUD Seram Barat Sebesar Rp 9 M Naik Penyidikan
Baca juga: Empat PPK Seram Barat Kembali Diperiksa Jaksa
Tujuh saksi yang dihadirkan hari ini terdiri dari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Inamosol tahun 2014 beserta empat anggota, dan dua orang dari Kecamatan Amalatu.
“Dari PKK Kecamatan Inamosol itu ketua PPK dan empat anggota. Kalau dari PPK Kecamatan Amalatu berjumlah dua orang,” sebutnya.
Juru bicara Kejati Maluku itu mengaku materi pemeriksaan masih sama dengan saksi-saksi sebelumnya, yakni seputar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
“Materi pemeriksaan seputaran tugas dan tanggung jawab mereka sebagai PPK. Kalau untuk modus korupsi masih digali,” tambahnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…