AMBONKITA.COM,- Hakim tolak gugatan praperadilan yang diajukan Faried. Konsultan pengawas pada proyek pengadaan kapal operasional pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) itu, sah ditetapkan sebagai tersangka.
Faried merupakan satu dari delapan orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemkab SBB tahun 2020.
Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Faried melalui kuasa hukumnya diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/7/2023).
Sidang praperadilan dengan nomor perkara: 5/Pid.Pra/2023/PN Amb tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Wilson Manuhua. Dalam gugatan praperadilan, tersangka Faried selaku pemohon memberi kuasa kepada Joemycho Readolvo Syaranamual dan rekan. Sementara Direktur Reskrimsus selaku termohon memberi kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Wilson dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Ambon.
BACA JUGA: Dicecar 10 Jam Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pemda SBB Ditahan Polisi
Hakim Wilson berpendapat kalau perbuatan pemohon selaku konsultan dalam melakukan pengawasan proyek pengadaan kapal tidak didasarkan pada Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Selain itu, pertanggungjawaban hukum terkait pengawasan oleh pemohon adalah bersifat pribadi atas penunjukan yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan, bukan korporasi.
Dengan demikian, maka penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap diri pemohon adalah sah.
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae memberikan apresiasi terhadap sikap Pengdilan Negeri Ambon yang menolak gugatan pemohon.
“Apresiasi patut kita berikan kepada Pengadilan Negeri Ambon yang menolak gugatan pemohon. Ini menandakan Pengadilan Negeri Ambon satu visi dan sejiwa dengan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Huwae.
Mantan Kepala SPN Polda Papua Barat itu, juga menghargai langkah tersangka yang ingin menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebaga tersangka dan ditahan.
Langkah praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin undang-undang. Karena itu, Huwae mengaku pihaknya meladeni gugatan tersangka dengan dalil-dalil hukum.
Proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan, tambah Huwae, sudah sesuai SOP serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, Faried merupakan konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Ia saat ini telah ditahan Polda Maluku di rumah tahanan setelah diperiksa pada Rabu (14/6/2023) lalu.
Selain Faried, Polda Maluku juga menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020 itu. Mereka ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Caling, Herwilin selaku PPK, Stenly Pirsouw selaku Penyedia PT Kairos Anugerah Marina dan Direkturnya Adrians V.R Manuputty, serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.
Kedelapan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…