Categories: Hukum Kriminal

Gugatan Praperadilan Kompol Cam Latarisa Ditolak Hakim

Share

AMBONKITA.COM,- Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak semua gugatan Praperadilan yang dilayangkan Kompol Cam Latarisa, tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang.

Kompol Cam Latarisa mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Maluku yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sidang Praperadilan Nomor:03/Prapid/2022/PN.Amb, dengan Pemohon Cam Latarissa dan Termohon Ditreskrimum Polda Maluku telah dilaksanakan.

Dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai hakim. Diantaranya, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan atau pengrusakan, dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406  dan atau  55 dan atau 56 KUHPidana berdasarkan 2 alat bukti. Yaitu keterangan saksi dan bukti surat (Pembatalan Perjanjian dan Surat Kuasa untuk melakukan Pembongkaran).

BACA JUGA: Di Praperadilan Kompol Cam Latarisa, Polda Maluku Siap

Pertimbangan hukum yang kedua, tambah Rum, yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan lapak Cakar Bongkar milik saksi korban, dan pemohon bukan pemilik bangunan.

“Atas pertimbangan hukum itu maka hakim memutuskan Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil,” kata Rum, Senin (13/6/2022).

Dengan putusan hakim tersebut, juru bicara Polda Maluku ini menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan hukum.

“Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol Cam Latarisa ditolak oleh hakim, maka sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.

Selain Kompol Cam Latarisa, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni Yani Luhukai, dan Sayuti Rahangtan. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024

Kapolda Ingatkan Personel Tingkatkan Soliditas Internal dan Sinergisitas Instansi Terkait

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kembali mengingatkan personel untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat,…

05/06/2024

Berkas Pencalonan Bupati Buru Azis Hentihu Diterima PKS, PDIP, Gerindra dan PAN

AMBONKITA.COM,- Bakal Calon (Balon) Bupati Buru, Azis Hentihu, mengembalikan formulir pendaftaran atau resmi mendaftar di…

05/05/2024

Ketua AMKEI Ajak Warga Kei Bantu Jaga Kamtibmas

AMBONKITA.COM,- Ketua DPW Angkatan Muda Kei (AMKEI) Provinsi Maluku, Efendi Notanubun, mengajak seluruh masyarakat Kei…

05/02/2024

Buruh Gelar Syukuran dan Dialog, Peringatan May Day di Maluku Aman dan Damai

AMBONKITA.COM,- Tidak seperti di daerah lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa, peringatan hari buruh internasional…

05/01/2024

Kandidat Wali Kota Ambon Jantje Wenno Resmi Daftar di PDIP

AMBONKITA.COM,- Jantje Wenno, bakal calon Wali Kota Ambon, melalui utusannya resmi mendaftar di DPC PDIP…

04/30/2024