Gunakan Bom IKan, Tiga Nelayan SBB Ditangkap Polairud

Share

AMBONKITA.COM-Tim gabungan Polairud Polda Maluku menangkap tiga orang nelayan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) karena menangkap ikan dengan menggunakan bom rakitan.

Mereka ditangkap aparat gabungan Polairud saat melancarkan aksinya di Perairan Pulau Kasa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB pada Selasa (8/9/2020). Tiga nelayan yang ditangkap ini adalah Dja Aadin (32), warga Dusun Talaga, Desa Piru, Amir Sangaji (32) dan Doni Alimudin (21) warga Dusun Ani, Desa Luhu.

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Harun Rosyid mengatakan pelaku pemboman ikan ini ditangkap saat tim patroli gabungan Ditpolairud Polda Maluku melakukan patroli serta penyelidikan di perairan Pulau Kasa. Patroli dan penyelidikan itu dilakukan Kapal Patroli (KP) XVI – 2001 dan KP. XVI – 2002.

“Saat patroli itulah tim gabungan Polairud menemukan para pelaku sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak,” kata Harun, Rabu (9/9/2020) malam.

Harun mengatakan barang bukti yang diamankan adalah longboat bermesin Yamaha 15 PK 1 unit, bom rakitan yang dikemas dalam botol sebanyak 9 botol, korek api kayu 3 kotak, ikan jenis Lema 306 ekor, mesin Compresor 2 HP/PK 1 unit dan selang Compresor 50 Meter.

Harun menjelaskan, bahan untuk pembuatan bom rakitan dibeli, kemudian dirakit oleh Amir Sangadji. Setelah itu, para pelaku secara bersama menyusun rencana dan perlengkapan bom untuk melakukan penangkapan ikan.

“Para pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak, hasil penjualan dibagi rata kepada para pelaku,”sambungnya.

Setelah ditangkap Tim Gabungan Polairud Polda Maluku, para pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud di Lateri, Kota Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Status mereka sudah tersangka. Malam ini saya titip di Rutan Polda. Rabu siang juga sudah dirapit tes di Dokes Polda hasilnya negatif,” kata Harun.

Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 jo pasal 84 UURI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Ruzady Adjis)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024