AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, menetapkan Ramlan Karepesina, sopir angkot yang menusuk Apsar Pattimura hingga tewas, sebagai tersangka. Ia terancam dihukum selama 15 tahun penjara.
Ramlan yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras menikam Apsar dengan senjata tajam jenis badik. Pemuda 19 tahun itu tutup usia hanya beberapa menit setelah dilarikan ke Rumah Sakit Alfatah Ambon, Minggu malam (2/1/2022).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Izaac Leatemia kepada AmbonKita.com melalui telepon genggamnya, Senin (3/1/2022).
Ramlan, kata Izaac, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang tersebut.
“Tersangka sudah ditahan. Kami sangkakan menggunakan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, almarhum ditusuk tepat di depan Rumah Makan Ayah, Terminal A1 Mardika, Kota Ambon, Minggu malam (2/1/2021) atau sekitar pukul 19.00 WIT.
Korban yang merupakan seorang juru parkir di Pasar Mardika ini meninggal dunia secara mengenaskan. Paha kaki kanannya menderita luka tusuk.
Warga Desa Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini diduga menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.
Baca juga:Â Juru Parkir di Ambon Tewas Ditusuk Sopir Angkot
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post