Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

Share

AMBONKITA.COM,- Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick, Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Dinyatakan bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (11/11/2024), Terdakwa Patrick Papilaya dihukum penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp5 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait putusan itu, Terdakwa Patrick yang diketahui sebagai orang dekatnya Murad Ismail, calon gubernur Maluku incumbent ini didampingi kuasa hukumnya belum menerima vonis tersebut. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Polda Maluku Tetapkan Ismail Umasugi Mantan Kadis Kesehatan Buru Tersangka

AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan…

11/14/2024

Anca Pemakai Ganja yang Ditangkap di Batu Merah Terancam Penjara 1,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa M. Bansa Latupono alias Anca, pemakai narkotika jenis ganja yang ditangkap di lorong…

11/12/2024

Karo Ops Tekankan Personel Polda Maluku Siap Selalu Amankan Pilkada 2024

AMBONKITA.COM,- Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol. Ronald Reflie Rumondor, menekankan kepada setiap personel Satgas…

11/12/2024

Usman Warga Batu Merah Dihukum Penjara 1,6 Tahun karena Simpan Ganja

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Rafly Rizky Usman Latua alias Usman, yang ditangkap di lorong gapura tanjung, desa…

11/12/2024

Polda Maluku Atur Strategi Amankan Kampanye Akbar

AMBONKITA.COM,- Kepolisian Daerah Maluku kembali mengatur strategi melalui kegiatan Tactical Floor Game (TFG) guna mengamankan…

11/12/2024

Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 60 Saksi

AMBONKITA.COM,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi…

11/12/2024