Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

Editor by Editor
11/11/2024
Reading Time: 1 min read
0
Hina Ketua DPRD Maluku, Patrick Papilaya Dihukum Penjara 1 Tahun dengan Perintah Ditahan

AMBONKITA.COM,- Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick, Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

RELATED POSTS

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

Dinyatakan bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (11/11/2024), Terdakwa Patrick Papilaya dihukum penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp5 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chrisnanimor Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp5 juta, subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota dalam amar putusannya.

Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait putusan itu, Terdakwa Patrick yang diketahui sebagai orang dekatnya Murad Ismail, calon gubernur Maluku incumbent ini didampingi kuasa hukumnya belum menerima vonis tersebut. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPatrick Papilaya
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

Positioning Maluku Lemah di Pusat, Wajo Minta Gubernur Fokus Penandatangan PI 10%

06/13/2025
Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan
Headline

Operasi Simpatik Lalulintas Dimulai, 269 Personel Dikerahkan, Kapolda Maluku: Hindari Semua Tindakan yang Berlebihan

06/13/2025
Korupsi di PT. Dok Wayame, Jaksa Sita Uang Tunai Rp1 M, Mobil Mewah, hingga Puluhan Tas Branded
Headline

Kejari Periksa Empat Saksi dalam Kasus Korupsi Dok Wayame

06/12/2025
Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M
Headline

Tiga Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Obat Dinkes Bursel, Kerugian Rp1,5 M

06/12/2025
Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut
Ambonku

Kapolda dan Kepala PSDKP Ambon Bicara Penegakan Hukum di Laut

06/12/2025
Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim
Ambonku

Propam Polda Maluku Santuni Anak Yatim

06/12/2025
Next Post
Kabid Propam kepada Satgas OMP Salawaku Polda Maluku: Jangan Ragu untuk Bertindak

Kabid Propam kepada Satgas OMP Salawaku Polda Maluku: Jangan Ragu untuk Bertindak

Lidik Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 20 Nasabah

Kasus Kredit Fiktif di BRI Ambon, Jaksa Periksa 60 Saksi

Recommended Stories

66 Tahun Lalulintas, Ini Harapan Kapolda Maluku

66 Tahun Lalulintas, Ini Harapan Kapolda Maluku

09/23/2021
Kejar Herd Immunity, Binda Maluku Terus Vaksinasi  Pelajar Kota Ambon

Kejar Herd Immunity, Binda Maluku Terus Vaksinasi Pelajar Kota Ambon

10/03/2021
Polda Maluku Amankan Kampanye Caleg di Suli

Polda Maluku Amankan Kampanye Caleg di Suli

12/17/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In