AMBONKITA.COM,- Hujan deras yang turun disertai angin kencang di kawasan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, menyebabkan sebuah pohon mangga di bibir jalan roboh menimpa dua kendaraan sepeda motor, Kamis (1/12/2022).
Beruntung, insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Hanya saja dua unit motor warga yang terparkir di jalan Wolter Mongensidi tersebut mengalami kerusakan ringan.
“Iya satu pohon mangga tumbang dikarenakan hujan deras disertai angin kencang yang terjadi sekitar pukul 12.00 WIT tadi,” ungkap Kapolsek Baguala AKP Meity Jacobus.
Meity mengaku, kejadian robohnya pohon mangga menimpa dua sepeda motor. Salah satunya milik Peter Ronaldo Hommy.
BACA JUGA: Nyalakan Lilin Saat Mati Lampu Rumah Warga Benteng Ludes Terbakar
“Saksi mengaku saat terjadi hujan deras saksi berteduh dan memarkirkan kendaraan. Tak lama kemudian pohon mangga tiba-tiba roboh ke tanah kemudian menutupi ruas jalan utama,” kata Meity.
Meity mengaku pohon roboh menutupi ruas jalan. Akibatnya, sempat terjadi kemacetan lalu lintas. Arus lalu lintas dapat kembali normal setelah personil gabungan dari polisi, tentara, damkar dan BPBD melakukan pemotongan menggunakan dua mesin sensor.
“Pohon tumbang dikarenakan hujan deras disertai angin kencang, ditambah lagi batang pohon sudah dalam keadaan busuk sehingga mudah untuk roboh ke tanah. Saat ini ruas jalan sudah kembali normal,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…