Categories: Hukum KriminalMaluku

Humas Polda Maluku Berhasil Melacak Keberadaan Pelaku Penipuan Game Online di Ambon

Share

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku yang mengelola aplikasi Salawaku Emarina, berhasil melacak keberadaan pelaku penipuan game online. Pelakunya berinisial RP, 16 tahun, seorang pelajar di Kota Ambon, Maluku. Sedangkan korban juga seorang pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MSAD, 17 tahun.

Pelacakan kasus penipuan tersebut diawali dari laporan pengaduan yang disampaikan korban melalui aplikasi Salawaku Emarina, Polda Maluku, pada 27 Mei 2022.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus penipuan berawal saat dirinya mencari jasa penjualan akun game online di media sosial (Instagram).

Setelah ditelusuri korban menemukan akun atas nama @amangkuma, milik pelaku pada stori Instagram. Pelaku mengupdate penjualan akun game online. Korban yang merasa tertarik kemudian menghubungi akun pelaku. Terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, serta persetujuan harga penjualan akun game online. Harga yang disepakati sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya korban mengirimkan uang melalui rekening terlapor.

Usai menerima uang, terlapor kemudian mengirimkan akun game online kepada korban. Mirisnya, game tersebut tidak sesuai dengan yang ditulis pada stori akun milik terlapor. Yang dikirim adalah akun game palsu, sehingga pelapor merasa tertipu.

Dari kejadian itu, korban bingung hendak melapor ke mana. Ia kemudian mencari nomor kontak Kepolisian Daerah Maluku pada google. Usaha korban tidak sia-sia. Ia menemukan nomor kontak atau call center Polda Maluku pada aplikasi Salawaku Emarina.

Pelapor langsung chat dengan operator atas nama Brigadir Rifan Tulak; “Assalamualaikum wr wb, Ijin Lapor, saya ditipu jasa barter akun komandan sama anak Ambon, saya dari Kalimantan, bukti foto chat no penipuan ada komandan, kerugian sekitar 2 Jt, siapa tahu komandan bisa bantu, kemaren paman saya mau ngomong sama dia tapi malah ngatain saya, apabila komandan butuh bukti saya bisa kirim”, demikian korban mengirimkan laporan pengaduan melalui aplikasi Salawaku Emarina pada 27 Mei 2022.

BACA JUGA: Polres MBD Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Perbatasan Indonesia-Australia

Menerima laporan pengaduan yang masuk, Operator aplikasi Salawaku Emarina yang adalah personil Bidhumas Polda Maluku kemudian meminta korban mengirimkan bukti chatnya. “Ini bukti barternya, udah dil, tapi dia kasih akun yang berbeda dari yang di barter. Siapa tahu komandan bisa bantu carikan orangnya,” balas korban yang selanjutnya mengirim screenshoot nama Instagram dan foto terlapor.

Mendapat bukti chat dari korban, operator kemudian melacak akun terlapor. Pada stori akun terlapor terdapat sepeda motor dengan nomor Polisi DE 3491 NJ. Dari petunjuk sepeda motor itu, operator kemudian menelusuri ke kantor Samsat melalui Brigpol Taqwa. Hasilnya alamat pemilik kendaraan tersebut diketahui.

Mengetahui alamat pemilik sepeda motor, Operator kemudian melaporkan kepada tim sehingga melalui AKP Djafar Lessy, menghubungi Bhabinkamtibmas  setempat yakni Bripka La Haris. Ia kemudian mengecek keberadaan terlapor sesuai dengan alamat yang ada.

Saat itu juga Bhabinkamtibmas Bripka La Haris menghubungi AKP Djafar Lessy. Ia melaporkan telah bertemu pemilik kendaran dan terlapor. Setelah diintrogasi Bhabinkamtibmas terlapor mengakui semua perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang korban.

“Sebagai bukti guna menjawab pengaduan dari pelapor maka kami telah melaporkan melalui aplikasi Salawaku Emarina terkait bukti penyelesain berupa surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor yang disaksikan oleh ketua RT, pemilik kendaraan dan Bhabinkamtibmas,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Kamis (2/6/2022).

Rum mengatakan, korban dan pelaku masih di bawah umur. Sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Dan pelaku sendiri sudah mengembalikan uangnya.

“Pelaku dan korban masih di bawa umur, sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Pelaku juga mengembalikan uang korban dan korban memaafkan pelaku. Pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Nobar Film Glenn Fredly The Movie, Kapolda: Esensi Film Ini Kita Jaga Kedamaian di Maluku

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, didampingi pejabat utama Polda Maluku melakukan…

05/08/2024

Ketua KPU Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

AMBONKITA.COM,– Ketua KPU Provinsi Maluku, Muh. Shadhek Fuad, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif…

05/07/2024

Wanita di Ambon Ini Dihukum Empat Tahun Penjara karena Narkotika

AMBONKITA.COM,- Katherina Tawaerubun, Terdakwa kasus peredaran narkotika di kota Ambon dihukum pidana penjara selama empat…

05/07/2024

Kapolda Berikan Penghargaan Kepada Pengurus dan Pendidik di YKB Maluku

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, menghadiri syukuran peringatan hari ulang tahun ke 44…

05/07/2024

DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi 2023

AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa…

05/06/2024

Ungkap Penyelundupan Senpi dan Amunisi, Kapolsek KPYS Bersama Anggotanya Dapat Penghargaan

AMBONKITA.COM,- Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, AKP. Julkisno Kaisupy bersama sejumlah anggotanya mendapatkan…

05/06/2024