AMBONKITA.COM,- Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanudin (Ika Unhas) Maluku, mendorong percepatan payung hukum terhadap proyek Maluku Lumbung Ikan Nasional (MLIN) dan Ambon New Port (ANP).
Dorongan tersebut dikeluarkan usai menggelar diskusi virtual mengenai MLIN dan ANP bersama sejumlah stakeholder dari pemerintah pusat dan daerah. Diantaranya Kantor Staf Presiden, DPR RI, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan provinsi Maluku, maupun Akademisi dari Universitas Pattimura Ambon.
Ketua Harian Ika Unhas Maluku, M. Ulwan Talaohu, mengaku, topik MLIN dan ANP diangkat sebagai respon dari sejumlah perkembangan dan isu yang belakangan berkembang.
Ulwan mengatakan, proyek LIN dan ANP di Maluku adalah program strategis Pemerintah Pusat (Pempus) yang harus disambut baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Oleh karena itu, modal kesiapan Pemprov Maluku merupakan dukungan terbaik yang dapat diberikan agar proyek tersebut dapat berjalan secara optimal. Begitu pula terkait persiapan regulasi atau payung hukum yang mesti disiapkan Pempus maupun Pemprov. Ini agar pembangunan LIN dan ANP dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: Tim 8 Ajak Pemda Maluku Bersatu Perjuangkan ANP dan LIN
“Pembangunan kawasan Industri perikanan dan ANP akan menjadikan Maluku sebagai pusat Industri perikanan terbesar di Indonesia Timur. Sehingga saya mengharapkan forum ini dapat menghasilkan gagasan dan terobosan terbaik dalam pembangunan proyek LIN dan ANP di Maluku termasuk dalam hal perancangan regulasi ataupun payung hukum untuk LIN dan ANP,” kata Ulwan Talaohu dalam opening speech-nya.
Guru Besar Fakultas Perikanan Universitas Pattimura, Prof Alex Retraubun, dalam materinya menyampaikan beberapa hal penting. Diantaranya mengenai kedudukan proyek LIN yang menurutnya sebagai sebuah usulan dari Pempus dan bukanlah permintaan langsung dari masyarakat Maluku.
Prof Alex menyampaikan, selain menjadi program usulan, juga terdapat beberapa pertimbangan khusus sehingga Pempus menjadikan Maluku sebagai daerah wilayah LIN. Terutama tentang potensi sumberdaya ikan di Maluku.
“LIN tidak tepat disebut sebagai proyek strategis nasional tetapi layak disebut sebagai sebuah kebijakan yang membutuhkan dasar hukum berupa peraturan presiden,” katanya.
Kepala DKP Maluku, Abdul Haris, pada kesempatan yang sama mengaku pentingnya diterbitkan sebuah regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga dokumen perencanaan yang telah dibuat dapat ditindak lanjuti oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Abdul Haris juga turut menyampaikan tentang isu pembatalan proyek LIN dan ANP sebagai rumor yang tidak benar. Karena pelaksanaan rapat koordinasi selama ini terus dilakukan berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut.
Mengenai temuan gunung berapi aktif di bawah laut di daerah Waai, Haris juga mengaku tidak benar, karena sesuai hasil observasi yang dilakukan sebelumnya, temuan gunung berapi tersebut berada di lokasi selat Manipa, Maluku.
“Terakhir rapat koordinasi yang diinisasi oleh Kantor Staf Presiden dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2022. Rapat itu menghadirkan seluruh kementerian terkait, sehingga perlu dipertanyakan tentang isu pembatalan ini,” sebutnya.
Sementara itu, anggota DPR RI, Saadiah Uluputy, mengaku, upaya strategis yang perlu dilakukan yakni dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Kepres) sebagai produk yang dapat mendesak Pempus. Sebab, menurutnya, penetapan LIN dan ANP merupakan bagian dari strategi pemerataan ekonomi.
Tentang keterbatasan APBN untuk pembiayaannya, kata dia, skema yang telah didorong oleh KKP yaitu skema pendanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Ini harus dimaksimalkan secara baik dengan dukungan dari pemerintah. Sehingga dengan demikian tugas sebagai anggota DPR RI senantiasa terus untuk meminta penjelasan detil dari Kemenko Marves, Bappenas dan kementerian teknis untuk pembangunan LIN.
Saadiah juga menyayangkan, dengan sumbangsih perikanan yang begitu besar dari Maluku, seharusnya Maluku sudah mesti dijadikan sebagai pusat eksport perikanan di Indonesia. Hal ini tidak terjadi dikarenakan industri perikanan yang terbatas dan ketersediaan pelabuhan feeder di Maluku.
“Syarat daerah penghasil ikan dapat melakukan eksport ikan langsung ke luar adalah memiliki pelabuhan feeder tipe A. Makanya tidak heran, ikan ikan kita semua di bawa ke tempat lain ke Bitung, Muara Angke, Kendari dan lainnya. Sangat disayangkan, mestinya Maluku harus bisa lakukan ekpsort langsung. Nah jadi, pelabuhan-pelabuhan feeder baru di Maluku itu wajib dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.
Sejalan dengan Saadiah, Kadis Perhubungan Maluku, Muhammad Malawat, mengaku pihaknya siap untuk pembangunan Maluku sebagai LIN. Persiapan tersebut bekaitan tentang pembangunan ANP yang mengacu pada dokumen perencanaan dari kementerian perhubungan. Ini telah ditindaklanjuti dengan pembentukan tim persiapan pengadaan lahan oleh Pemprov untuk pembangunan ANP.
Revency Rahegbet, akademisi dari fakultas hukum Unpatti Ambon, mengaku, LIN sebagai sebuah kebijakan dari Pemerintah harusnya mendapatkan dukungan regulasi dan payung hukum yang mengikat. Sehingga hal tersebut dapat memperjelas tentang sanksi, alokasi anggaran dan kejelasan pelaksanaan suatu kebijakan.
“Produk hukum tersebut dapat berupa undang-undang sehingga secara tegas dapat menjamin keberlangsungan dari LIN di Maluku,” katanya.
Seharusnya, kata dia, sebagai proyek strategis nasional, mestinya ada landasan hukum, sebab ini menyangkut pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
Diakhir diskusi, Deputi 1 Kantor Staf Presiden, Febry Calvin Tetelepta, menjelaskan tentang sejumlah langkah dan progres yang telah dilakukan oleh Pempus, terutama dalam memberikan dukungan terhadap program MLIN.
Febry mengaku dalam perkembangannya proyek LIN dan ANP di Maluku akan dilakukan sebuah studi kelayakan oleh Pelindo yang bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia. Ini untuk mempelajari sejumlah aspek yang meliputi lahan, lokasi, tata ruang, ekonomi, pelayaran dan lainnya.
Perkembangan yang lain dari program LIN, lanjut Febry, yaitu tentang tahapan pembebasan lahan oleh pemerintah daerah yang telah memasuki tahap konsultasi publik sebelum dilakukan penetapan lokasi oleh Gubernur Maluku. Selanjutnya berkaitan tentang anggaran Rp 120 milyar yang telah dialokasikan oleh LMAN untuk biaya pemebebasan lahan. Perkembangan berikutnya yaitu berkaitan tentang revitalisasi 7 pelabuhan feeder di Maluku oleh KKP.
Dalam penjelasannya, Febry meyakinkan masyarakat bahwa LIN dan ANP sebagai sebuah program strategis, direncanakan selesai sebelum tahun 2024.
“Perintah Pak Presiden untuk LIN ini kita tidak boleh lama-lama. Prinsipnya kita harus bergerak cepat dan ditargetkan selesai sebelum 2024. Sehingga semua infrastruktur sudah bisa berjalan,” katanya.
Menyangkut perkembangan regulasi terkait LIN, usulan penyempurnaan rancangan Perpres juga telah disepakati oleh kementerian terkait yaitu KKP dan Kemenko Marves. Hal ini sesuai dengan perencanaan pelaksanaan rencana pengelolaan LIN, kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian dan pemerintah daerah memberikan dukungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan pendanaan sesuai dengan rancangan Perpres tentang LIN bersumber dari APBN, APBD, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Dari diskusi itu, rekomendasi yang kita keluarkan yaitu mendorong percepatan payung hukum,” kata Sekretaris Ika Unhas Maluku, Revency Rahegbet kepada wartawan di Ambon, Selasa (12/4/2022).
Revency, yang didampingi Ketua Harian Ika Unhas Maluku, Ulwan Talaohu dan Ketua Bidang Litbang dan Isue Strategis, Saleh Ramelan, mengaku rekomendasi yang dikeluarkan akan diberikan kepada para elite politik di Senayan dan bahkan Presiden RI Joko Widodo.
“Rekomendasi ini akan kita berikan kepada DPR dan DPD RI, bahkan kita akan menyurat Presiden RI,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…
AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…
AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…
AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…
AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…
AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…