AMBONKITA.COM,- Pemerintah kota Ambon akhirnya resmi menaikan tarif angkutan umum (angkot). Tarif itu berlaku hari ini Rabu (7/9/2022).
Kenaikan ongkos angkot dilakukan menyusul kenaikan harga BBM oleh Pemerintah Pusat pada Sabtu (3/9/2022) lalu.
“Hari ini kami masih melakukan revisi, dan besok sudah ada tarif baru. Besok itu pasti. Kenaikan kita masih pada level 25 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette kepada wartawan, Selasa (7/9/2022).
Kenaikan tarif baru angkot dilakukan setelah dilakukan konsultasi dengan DPRD kota, dalam hal ini komisi III. Perhitungan kenaikan mengacu pada keputusan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2002 berkaitan dengan penetapan tarif angkutan dan formulasi perhitungan tarif angkutan umum ekonomi.
“Jadi dasar hukum itu yang kami pakai,” tambahnya.
BACA JUGA:Â Sopir Angkot Stain Ambon Mogok, Ratusan Warga Jalan Kaki
Berikut kenaikan tarif angkot yang telah diresmikan Pemkot Ambon:
- Batu Gajah, Skip, dan Talake Rp 4.700
- Hatukau, Tantui, Passo Galala Rp 5.000
- Talaga Raja, Karang Panjang, Batu Capeu, Kudamati, Benteng Atas, Halong Baru, Lateri, Kayu Tiga, dan Kayu Putih Rp 5.500
- Ahuru, Amahusu, Halong Atas, Batu Gong, Kebun Cengkeh, dan Kopertis Rp 6.000
- Stia Alaska, Soya, Kusu-kusu, Gunung Nona Kesia, Waringin Pintu, Passo/ Passo Larier, Wara Air Kuning, dan IAIN Rp 6.500
- Mahia, Teluk Dalam Hunuth, Kate-kate, Dusun Ama Ori, dan Passo Wayame Rp 7.000
- Hatalae, Hative Besar, dan Siwang Rp 7.500
- Latuhalat, Airlouw, Toisapu, dan Tuni Rp 8.000
- Seilale Atas Rp 8.500
- Serri dan Tanah Putih Rp 9.000
- Kilang dan Laha Rp 9.500
- Hutumuri, Hukurila dan Ema Rp 10.000
- Leahari Rp 10.500
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post