Categories: Hukum Kriminal

Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Mantan Kadis PPPA Maluku akan Kembali Diperiksa

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku, menetapkan DK, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku itu, akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada AmbonKita.com, Rabu (9/8/2023).

DK disangkakan menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini berbunyi “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

BACA JUGA: Diduga Lecehkan Stafnya Mantan Kadis PPPA Maluku Diperiksa Polisi

Setelah ditetapkan tersangka pada Selasa sore (8/8/2023) kemarin, DK belum ditahan polisi.

“Baru gelar penetapan tersangka kemarin sore, belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kita jadwalkan hari jumat kita periksa sebagai tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, menguaknya kasus cabul itu membuat DK memilih mengundurkan diri sebagai Kadis PPPA Maluku.

DK diduga telah melecehkan salah satu stafnya itu. Bahkan perbuatan tersebut sudah terjadi tiga kali selama bulan Juli 2023 lalu.

Perkara itu menjadi atensi Polda Maluku. Dan untuk membuktikan kasus yang sempat viral tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Dirreskrimum agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.

Kapolda menekankan bahwa kasus itu akan ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024