Categories: Hukum Kriminal

Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Mantan Kadis PPPA Maluku akan Kembali Diperiksa

Share

AMBONKITA.COM,- Penyidik PPA Ditreskrimum Polda Maluku, menetapkan DK, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku itu, akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

“Iya sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada AmbonKita.com, Rabu (9/8/2023).

DK disangkakan menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini berbunyi “Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

BACA JUGA: Diduga Lecehkan Stafnya Mantan Kadis PPPA Maluku Diperiksa Polisi

Setelah ditetapkan tersangka pada Selasa sore (8/8/2023) kemarin, DK belum ditahan polisi.

“Baru gelar penetapan tersangka kemarin sore, belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kita jadwalkan hari jumat kita periksa sebagai tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, menguaknya kasus cabul itu membuat DK memilih mengundurkan diri sebagai Kadis PPPA Maluku.

DK diduga telah melecehkan salah satu stafnya itu. Bahkan perbuatan tersebut sudah terjadi tiga kali selama bulan Juli 2023 lalu.

Perkara itu menjadi atensi Polda Maluku. Dan untuk membuktikan kasus yang sempat viral tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Dirreskrimum agar berkoordinasi dengan Sekretariat Daerah Maluku.

Kapolda menekankan bahwa kasus itu akan ditangani secara baik dan profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Haya Rugikan Negara Rp1,9 M, Mantan KPN & Dua Bendahara Tersangka

AMBONKITA.COM,- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga orang Tersangka kasus dugaan korupsi…

05/16/2024

Kapolda Inginkan Pembangunan Barak Dalmas Dapat Meningkatkan Kinerja Personel untuk Masyarakat

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif melakukan peletakan batu pertama pembangunan Barak Personel Dalmas…

05/16/2024

Siboalamo Siap Ambil Alih Blok Migas Bula

AMBONKITA.COM,- Kabupeten Seram Bagian Timur (SBT) merupakan satu-satunya daerah penghasil minyak bumi di Maluku yang sudah…

05/16/2024

Jelang Purna Bakti, Kabid Humas Polda Maluku Pamit ke Wartawan

AMBONKITA.COM,- Dua bulan lagi, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat purna tugas…

05/16/2024

Pemilik Emas Illegal yang Ditangkap di Ambon Terancam Penjara 4 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa Azan, pemilik emas sebanyak 4 keping seberat 420,43 gram yang diduga ilegal terancam…

05/15/2024

Pelatihan Videografer & Fotografer, Kapolda Sebut Bidhumas sudah Bertransformasi

AMBONKITA.COM,- Bidang Humas Polda Maluku melaksanakan kegiatan pelatihan video grafer dan foto grafer kepada para…

05/15/2024