Categories: Headline

Jadwal Makan di Warung Katong, Kadis Infokom : Gubernur Tidak Mengetahui Hal Itu

Share

AMBONKITA.COM-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Semuel Huwae menepis isu yang beredar soal adanya instruksi Gubernur Maluku Murad Ismail terkait jadwal makan bagi para OPD di Warung Katong.

“Pak Gubernur tidak mengetahui hal itu. Beliau tidak pernah memerintahkan untuk dibuat jadwal makan bagi para OPD. Apalagi untuk makan di Warung Katong,” tegas Huwae kepada media di Ambon, Jumat 18 Februari.

Jadwal makan yang beredar di sejumlah wartawan dan diketahui telah diposting oleh akun facebook Prihatin merupakan inisiatif dari beberapa perorangan.

“Saya ulangi ya, soal ini bukan atas instruksi pak Gubernur. Sekali lagi saya tegaskan, saya sudah konfirmasi ini bukan atas instruksi pak Gubernur. Jadi saya sangat menyayangkan adanya informasi yang beredar luas seolah-olah pak Gubernur termasuk Ketua TP PKK yang nota bene adalah Ibu Gubernur ada dibalik semua ini,” kesalnya.

Huwae selanjutnya menyebutkan, jadwal yang beredar itu bukan semata-semata bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi. Apalagi dirinya sudah melaporkan hal ini ke Sekda, dan Sekda juga menjawab hal yang sama,ia tidak tahu persis tentang hal itu.

“jadi begini ya, bicara soal makan, ini kan soal rasa. Jadi kalau andaikan itu anjuran dan atau ajakan, ya tergantung pribadi seseorang kan. Tidak dipaksakan. Mau makan dimana kah, itu dari pribadi orang itu. Lalu coba dilihat, apakah dengan adanya jadwal itu, lalu kalau OPD tidak mengindahkan apakah ada sanksi. Kalau disitu tertera sanksi berarti pimpinan kita ada dibalk itu. Ini kan tidak. Jadi saya kira jangan lah buat narasi seolah-olah ini bagian instruksi,” tandasnya.

Untuk itu, Huwae meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala informasi yang beredar luas ini.

“Itu sengaja dilakukan untuk menciderai dan menjelekkan nama baik dan niat tulus pak gubernur dan ibu yang saat ini sementara konsen membangun Maluku,” katanya.

Ditanya soal Akun Prihatin yang selalu menyerang Gubernur dan keluarga, ia mengaku sudah menempuh beberapa cara kordinasi dengan instansi terkait. Tetapi soal ini, Huwae mengatakan, silahkan publik melihat bahwa semua postingannya tidak ada satupun yang berkaitan dengan kritik kecuali fitnahan. Ada beda kritik dan fitnah. Kiritik katanya berbasis data dan fitnah itu hanya akalan semu.

“Di era medsos nih kan fitnah lebih massif daripada kritik, dan pak Gub serta Ibu sudah tahan banting soal ini, apalagi kalau itu sumbernya dari akun FB Prihatin. Huwae meminta jangan kembangkan fitnah atasnama kritik tentu tidak sehat. Jangan ajari publik berdusta terutama mereka-mereka yang jadi publik figure atau politisi atau para tokoh, tahun 2024 masih jauh, biarkan Pak Gubernur dan Wagub bekerja untuk kepentingan maluku yang lebih sejahtera,”kuncinya. (Husen Toisuta)

Recent Posts

BAF Caring for Children Bantu 680 Anak SD di Maluku Dapatkan Akses Pendidikan yang Lebih Layak

AMBONKITA.COM,- Menjelang akhir tahun 2024, PT Bussan Auto Finance (BAF) kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung…

11/22/2024

Tanam 3000 Bibit Jagung di Dusun Hulung, Kapolda: Kita Dukung Ketahanan Pangan

AMBONKITA.COM,- Dukung program ketahanan pangan nasional, Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memimpin kegiatan…

11/21/2024

DPRD Maluku Desak Pemda Selesaikan Persoalan e-KTP

AMBONKITA.COM,- Jelang Pilkada serentak, DPRD Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku untuk segera menyelesaikan…

11/21/2024

70 Peserta Seleksi Bakomsus Polri Panda Maluku Tes Kesehatan Pertama

AMBONKITA.COM,- Sebanyak 70 peserta seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Polri Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi…

11/21/2024

Kapolda Maluku Pantau Kampanye Akbar di Lapangan Merdeka

AMBONKITA.COM,- Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, memantau jalannya kampanye akbar yang digelar pasangan…

11/20/2024

Setubuhi Darah Daging Sendiri Kakek di Ambon Ini Dihukum Penjara 9,6 Tahun

AMBONKITA.COM,- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial PH, divonis bersalah. Kakek 71 tahun…

11/20/2024